RADARSULBARNEWS

Pelunasan Haji Tahap I Wajib Kantongi Istitha’ah Kesehatan

MELAYANI. Staf Kemenag Mamuju Bagian Haji dan Umrah melayani Calon Jemaah Haji (CJH), di Kantor Kemenag Mamuju, beberapa waktu yang lalu. (Rezki Amaliah/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kementerian Agama (Kemenag RI) telah menetapkan besaran biaya haji 2024.

Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Mamuju Kuddus mengatakan, untuk jemaah haji asal Sulbar yang tergabung dalam embarkasi Makassar harus membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) senilai Rp 60.245.355.

Ada kenaikan biaya sekira Rp 8 juta dari pelaksanaan haji tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Bertahun-tahun Dihantam Abrasi, Permukiman Warga Diintai Banjir Rob

“Sebelumnya itu biaya haji untuk embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26, jadi tahun ini ada kenaikan,” kata Kuddus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 18 Januari.

Kuddus mengungkapkan, secara aturan, jamaah yang telah melunasi biaya haji di tahun sebelumnya, diharuskan untuk menyesuaikan biaya haji 2024.

Ia mengungkapkan, saat ini Calon Jemaah Haji (CJH) sudah bisa melakukan pelunasan tahap I.

BACA JUGA:  53 Warga Terjangkit DBD, Dinkes Polman Tetapkan Status KLB

“Pelunasan biaya haji tahap satu ini sudah dibuka sejak sepuluh Januari sampai dua belas Februari mendatang,” ungkap Kuddus.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!