MAKASSAR, RADARSULBAR NEWS – Guna meningkatkan wawasan pengelola program Bangga Kencana dan Mitra Kerja, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulawesi Barat menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Program Bangga Kencana Bersama Mitra Kerja dalam rangka Percepatan Penurunan Stunting di Sulbar.
Kegiatan ini dilaksanakan di Claro Hotel Makassar, 17 hingga 20 Desember 2023. Hari kedua berada di Makassar, peserta Peningkatan Kapasitas Pengelola Program Bangga Kencana bersama Mitra Kerja mendapatkan materi terkait refleksi program Bangga Kencana dan percepatan penurunan stunting tahun 2023 di Aula Phinisi Claro Hotel Makassar, 18 Desember 2023.
Kepala BKKBN Sulbar, Resky Murwanto menjelaskan, stunting menjadi salah satu permasalahan gizi yang cukup kompleks bagi banyak negara di dunia, terlebih pada negara-negara miskin dan berkembang tidak terkecuali Negara Indonesia.
“Stunting merupakan masalah kurang gizi kronis yang disebabkan kurangnya asupan gizi akibat pemberian makanan yang tidak memenuhi kebutuhan gizi dasar. Permasalahan stunting dapat terjadi mulai saat di dalam kandungan dan baru dapat terlihat gejala yang dialami ketika anak memasuki usia dua tahun,” ujarnya.
BKKBN lanjut Resky, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan Program Kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga.
“Tahun 2021, melalui Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, BKKBN telah ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting,” ujarnya
Ada enam poin yang menjadi tugas BKKBN diantaranya: 1) menyiapkan perumusan rencana aksi nasional penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting. 2) melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah Desa, dan Pemangku Kepentingan.
“Ketiga, menyiapkan perumusan penyelesaian kendala dan hambatan penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting,” ujarnya.