MAJENE, RADARSULBAR NEWS – Untuk meminimalisir terjadi politik uang di Pemilihan Umum serentak 2024, Bawaslu Majene aktif melakukan sosialisasi pencegahan melalui pendidikan politik.
Ketua Bawaslu Majene Sofyan Ali mengatakan, Bawaslu Majene aktif memberikan pendidikan politik kepada peserta Pemilu dan masyarakat yang sudah terdaftar sebagai wajib pilih.
Dengan sosialisasi terkait regulasi yang mengatur Pemilu 2024 termasuk larangan politik uang.
Seperti UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, PKPU Nomor. 20 Tahun 2023 Revisi PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye, Per Bawaslu Nomor. 11 Tahun 2023.
“Ini kita lakukan agar masyarakat tahu regulasi yang mengatur,” ujarnya, Selasa 12 Desember.
Kata dia, masyarakat harus tahu sanksi yang diberikan bila melakukan politik uang.
Dimana setiap pelaksana, peserta, atau tim kampanye yang sengaja menjanjikan memberikan uang atau materi lain sebagai imbalan kepada peserta kampanye langsung maupun tidak langsung maka dipidana dengan pidana paling lama dua tahun dan denda Rp 24 juta.