RADARSULBARNEWS

Simak Syarat Pendaftaran Program CPP dan CPG Angkatan 11, Cek Jadwalnya

Ilustrasi Program Guru Penggerak.

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran untuk program Calon Pengajar Praktik (CPP) dan Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 11.

Pendaftaran program CPP dan CGP angkatan 11 akan tersedia mulai 9 hingga 27 Oktober 2023.

Dalam posting Instagram yang dipublikasikan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kemendikbud Ristek pada Rabu, 11 Oktober 2023, informasi mengenai pendaftaran CPP dan CGP Angkatan 11 telah disampaikan.

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin mendaftar program Calon Pengajar Praktik PGP Angkatan 11:

  1. Calon Pengajar Praktik haruslah guru, guru penggerak, atau kepala sekolah yang telah mengimplementasikan kepemimpinan dalam pembelajaran (instructional learning).
    Wanita 68 Tahun dengan Wajah Bayi: Dia Lakukan Ini sebelum Tidur
  2. Mereka harus mendapatkan izin dari pimpinan atau atasan di tempat kerja mereka.
  3. Calon Pengajar Praktik harus memiliki keinginan kuat untuk menjadi pengajar praktik dan bersedia untuk memberikan pendampingan selama periode pendidikan dan pendampingan selama 6 bulan.
  4. Mereka tidak boleh sedang mengikuti pelatihan latsar PNS, PPG, atau menjabat sebagai asesor dalam Program Pendidikan Guru Penggerak atau Program Sekolah Penggerak.
  5. Tidak sedang dalam tahap perekrutan untuk menjadi kepala sekolah penggerak, pelatih ahli, atau fasilitator sekolah penggerak, atau tengah menjalankan tugas-tugas terkait dalam Program Sekolah Penggerak (PSP).
  6. Tidak sedang dalam proses perekrutan sebagai calon guru penggerak, calon fasilitator, atau tengah menjalankan tugas sebagai calon guru penggerak atau fasilitator dalam Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
  7. Tidak sedang mengalami proses mutasi dalam rekrutmen dan sedang bertugas sebagai pengajar praktik di kabupaten, kota, atau provinsi lain.
  8. Harus tinggal di wilayah yang sama selama proses perekrutan dan penugasan dalam wilayah sasaran Program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Berikut adalah kriteria umum untuk Calon Guru Penggerak PGP Angkatan 11:

  1. Calon Guru Penggerak dapat berasal dari guru yang berstatus PNS atau non-PNS, baik yang mengajar di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  2. Kriteria juga berlaku untuk kepala sekolah yang belum memiliki Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) dan yang memiliki status definitif sebagai PNS atau non-PNS, baik yang berada di sekolah negeri maupun sekolah swasta.
  3. Mereka harus memiliki akun guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  4. Calon Guru Penggerak harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal setara dengan gelar S1/D4.
  5. Mereka juga diharuskan memiliki pengalaman mengajar minimal selama 5 tahun.
    Papiloma Membenci Obat Ini, Copot Sendiri dalam 6 Hari!
  6. Selain itu, mereka harus memiliki sisa masa pengajaran tidak kurang dari 10 tahun atau usia tidak lebih dari 50 tahun pada saat melakukan registrasi.
  7. Memiliki tekad yang kuat untuk menjadi guru penggerak dan bersedia mengikuti proses pendidikan selama 6 bulan.
  8. Tidak sedang terlibat dalam kegiatan di kelas CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang berlangsung secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.
  9. Tidak sedang dalam tahap rekrutmen sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak, atau sedang menjalankan tugas sebagai kepala sekolah penggerak, pelatih ahli/fasilitator sekolah penggerak dalam Program Sekolah Penggerak (PSP).
  10. Tidak sedang menjabat sebagai pengajar praktik fasilitator dalam program Pendidikan Guru Penggerak (PGP).
  11. Aktif mengajar sebagai seorang guru dan dapat menunjukkan bukti dalam Surat Keputusan (SK) pembagian mengajar dalam konteks rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak.
  12. Sedang aktif sebagai kepala sekolah selama proses rekrutmen dan Pendidikan Guru Penggerak, dengan SK definitif sebagai kepala sekolah yang menyertainya.
error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version