RADARSULBARNEWS
NEWS  

Erick Thohir Laporkan 4 BUMN Diduga Selewengkan Dana Pensiun Rp 300 Miliar

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan ada empat dana pensiun (dapen) perusahaan pelat merah yang diduga melakukan penyelewengan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Empat perusahaan yang dilaporkan, yaitu PT Inhutani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) atau ID Food. Adapun dugaan nilai yang diselewengkan mencapai Rp 300 miliar.

“Jelas dari hasil audit dengan tujuan tertentu kerugian negara Rp 300 miliar. (Kerugian negara tersebut) belum menyeluruh (nanti akan dibuka) oleh BPKP dan Kejaksaan. Artinya bisa lebih besar lagi,” ujar Erick dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, ditulis Kamis (5/10).

BACA JUGA:  Arahan Menteri Nusron untuk Ditjen SPPR; Fokus Benahi Pelayanan dan Kualitas SDM

Untuk diketahui, laporan ini disampaikan lantaran sejak awal Kementerian BUMN dan Kejagung serta BPKP telah bekerja sama untuk mendorong program “bersih-bersih” BUMN. Hal itu dilakukan, karena ia khawatir kasus korupsi Jiwasraya dapat kembali terulang di masa yang akan datang.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Erick mengatakan dari total 48 pengelolaan dana pensiun perusahaan BUMN, sebanyak 34 di antaranya atau setara 70 persen berada dalam kondisi tidak sehat.

BACA JUGA:  Perwakilan Bank Indonesia Sulbar Ajak Wartawan Kawal Inflasi

“Saya merasa khawatir dan tetap ada kecurigaan bahwa dana-dana pensiun yang dikelola BUMN mungkin ada indikasi yang sama,” jelasnya.

“Karena itu saya bersama dengan Pak Wamen, Pak Sesmen membentuk sebuah tim untuk meneliti ulang apakah apa yang kita khawatirkan benar ada,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Erick mengatakan dugaan kerugian senilai Rp300 miliar itu tidak bersifat final dan berpotensi bertambah lantaran masih belum dilakukan perhitungan secara menyeluruh oleh Kejaksaan Agung dan BPKP.

BACA JUGA:  Kunjungi Kantor BPN Sulteng, Wamen ATR/BPN Tekankan Percepatan Layanan
Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!