Dadeng berharap para pemegang kebijakan dari pusat hingga daerah untuk mengimplementasikan UU ASN yang baru dengan seutuhnya.
Pemda, harus siap-siap menyusun Perda untuk menindaklanjuti PP yang diterbitkan pemerintah pusat nanti.
“Pemda harus gerak cepat dan lebih proaktif, apalagi UU ASN baru ini sudah dinantikan seluruh honorer maupun ASN PNS dan PPPK,” tegasnya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan RUU ASN mengatur tentang kesejahteraan PNS dan PPPK, yang teknisnya ada di masing-masing PP.
PPPK, lanjutnya, akan mendapatkan pensiun seperti PNS. Dana pensiun yang diterima sebesar iurannya.
Selain itu, diberlakukan juga PPPK penuh waktu dan paruh waktu. Apa saja kriterianya akan diatur lebih lanjut dalam PP. (jpnn)