RADARSULBARNEWS

Kolaborasi Dinkes Pasangkayu dan BPJS Kesehatan, Implementasi Sistem Penanggulangan Gawat Darurat

“Apabila terjadi kecelakaan, masyarakat bisa langsung menolong tanpa menunggu anggota polri datang, jangan takut menjadi saksi, karena saksi menjadi penerang terjadinya kronologis kejadian, dan barang bukti kecelakaan selanjutnya akan diamankan untuk sementara waktu,” jelas Firman.

Sejalan dengan apa yang telah disampaikan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin memberikan informasi terkait penjaminan layanan kesehatan pada kasus kecelakaan lalu lintas. Menurutnya BPJS Kesehatan sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan juga berkolaborasi bersama dengan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dilakukan melalui koordinasi manfaat dengan PT. Jasa Raharja,” paparnya.

Umrah juga menyebut jika terjadi kecelakaan lalu lintas ganda yang dialami peserta JKN, koordinasi manfaat pada penjaminan layanan kesehatan bisa dilakukan bila plafon dari PT. Jasa Raharja telah dilampaui, selanjutnya jika kasus kecelakaan tunggal maka BPJS kesehatan yang menjadi penanggung penuh atas biaya di faskes

“Jika terjadi kasus kecelakaan lalu lintas ganda bagi peserta JKN, maka penjamin pertama dilakukan oleh PT. Jasa Raharja. Batas plafon tanggungan biaya sebesar Rp20.000.000. Selanjutnya BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua jika melebihi dari batas plafon tanggungan PT. Jasa Raharja. Identifikasi kecelakaan tersebut termasuk ganda atau tunggal tercantum pada berkas Laporan Polisi (LP) yang telah dibuat,” terangnya.

Pada akhirnya, Umrah berharap, sinergi yang selama ini sudah berjalan antara BPJS Kesehatan, Jasa Raharja dan pihak kepolisian dapat terus terjaga. Sehingga penanggulangan gawat darurat terpadu yang akan diperkuat di Kabupaten Pasangkayu dapat berjalan dengan baik.

“Sinergi ini harus kita jaga dengan baik dan terus ditingkatkan untuk menunjang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu di Kabupaten Pasangkayu,” tutup Umrah. (*)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version