RADARSULBARNEWS

Upaya Mengendalikan Risiko Pembangunan Nasional

Penerapan ISO 31000:

Indonesia mengadopsi standar internasional ISO 31000 tentang manajemen risiko pada 2009 sebagai panduan untuk mengembangkan dan melaksanakan praktik manajemen yang efektif. ISO 31000 memberikan kerangka kerja yang umum digunakan untuk mengelola risiko di berbagai sektor.

Pendirian Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Keberadaan lembaga OJK pada 2011 boleh disebut sebagai tonggak penting lainnya dalam pemahaman terhadap manajemen risiko. OJK bertindak sebagai badan pengawas di semua sektor jasa keuangan, mulai dari perbankan, asuransi, dan pasar modal. OJK memiliki peran penting dalam mempromosikan dan mengembangkan regulasi yang berkaitan dengan manajemen risiko.

Pengendalian Risiko di Pemerintahan

Manajemen risiko juga tecermin dalam beragam kebijakan pengambilan keputusan dan perencanaan strategis pembangunan. Ini menggambarkan langkah penting dalam mempromosikan praktik manajemen risiko dalam sektor pemerintahan. Sejumlah kebijakan pemerintah yang menonjol antara lain:

  • Perpres nomor 60 tahun 2008 tentang Pengelolaan Risiko dalam Pelaksanaan Kebijakan Publik.
  • Peraturan Menteri Keuangan nomor 191/PMK.09/2008 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 104 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah
  • Peraturan Presiden nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
  • Perpres nomor 39 tahun 2023 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional.
error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version