Nah, yang jadi pertanyaan, pada skema single salary nanti, guru PNS tersebut apakah tetap menerima penghasilan Rp 7 juta atau hanya gaji pokok Rp 3 juta? Jika nanti yang diterima gaji pokok saja, artinya sistem single salary tidak sesuai dengan prinsip kesejahteraan di UU ASN. Tetapi, jika yang diterima guru tetap Rp 7 juta, artinya tidak ada persoalan. Hanya nomenklatur tunjangan-tunjangannya yang dihapus. Angka atau uangnya tetap ada. ”Syukur-syukur bisa dinaikkan,” katanya.
Satriwan menekankan bahwa take home pay guru PNS selama ini sangat beragam komponennya. Selain tunjangan yang melekat dan berlaku secara nasional, ada juga tunjangan kinerja daerah. Tunjangan ini berbeda dengan tunjangan profesi guru. Dia menyatakan, dengan skema gaji tunggal nanti, tunjangan-tunjangan tersebut harus tetap ada.
Khusus soal tunjangan profesi guru, Satriwan menegaskan, itu adalah amanat dari UU Guru dan Dosen. Tidak bisa dihilangkan hanya karena peraturan menteri atau sejenisnya. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru-guru yang memenuhi syarat. Di antara syaratnya adalah harus sudah memiliki sertifikat profesi guru. (jpg)