JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Setelah pengumuman sempat ditunda, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya kembali melakukan penyesuaian jadwal optimalisasi PPPK 2022.
Berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto Nomor: 8527/B-MP.01.01/SD/D.II/2023 tanggal 4 September 2023, penyesuaian jadwal optimalisasi PPPK 2022 dilakukan karena masih ada instansi yang belum selesai melakukan verifikasi dan validasi data peserta.
Surat yang berisi penyesuaian jadwal optimalisasi PPPK 2022 tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan PPK instansi daerah.
“Dikarenakan masih ada instansi yang belum selesai melakukan verifikasi dan validasi data peserta yang memenuhi syarat optimalisasi, maka perlu dilakukan penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan penyelesaian penetapan NI PPPK sebagaimana terlampir,” bunyi surat tersebut, dikutip Pojoksatu.id, Selasa 5 September 2023.
Berikut penyesuaian jadwal tahapan optimalisasi atau reformulasi PPPK teknis 2022:
- Verifikasi dan validasi data peserta seleksi PPPK Teknis untuk data THK-II dan Non ASN dilakukan pada 11-24 Agustus 2023.
- Pengolahan dan penyerahan hasil Optimalisasi PPPK Teknis sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 Tahun 2023 dilaksanakan tanggal 23 Agustus sampai 6 September 2023.
- Pengumuman hasil Optimalisasi PPPK Teknis pra sanggah sesuai dengan Kepmenpan Nomor 571 Tahun 2023 dilakukan pada 5 September.
- Masa sanggah hasil reformulasi PPPK Teknis oleh Peserta Seleksi melalui SSCASN yakni 6-9 September 2023.
- Masa jawab sanggah hasil Optimalisasi PPPK Teknis dilaksanakan pada tanggal 6-11 September 2023.
- Pengumuman hasil Optimalisasi PPPK Teknis Pasca Sanggah dilaksanakan 12 September 2023.
- Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan usul penetapan NI PPPK Teknis yakni 13-28 September 2023.
- Penetapan NI PPPK Teknis dilaksanakan pada 14 September sampai 3 Oktober 2023.
Demikian penyesuaian jadwal reformulasi PPPK 2022 yang ditetapkan BKN pada 4 September 2023.
Peserta seleksi PPPK 2022 diimbau untuk mengecek info terbaru reformulasi PPPK melalui situs resmi instansi yang dilamar. (ps)