RADARSULBARNEWS

Pelaku Pencabulan Dua Bocah Kakak Beradik Diamankan Polisi

DIAMANKAN. Terangka pencabukan dua bocah, RA (42) digiring dari ruang tahanan untuk diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polres Polman, Rabu 30 Juli 2025.

POLMAN RADAR SULBAR — Seorang pria berinisial RA (42) diamankan usai diduga mencabuli dua bocah kakak dan adik berusia 11 dan 9 tahun di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Pencabulan terjadi setelah pelaku mengatur siasat dan tipu muslihat saat mengajak korban bermain kartu. Korban merupakan sepupu dari istri tersangka sekaligus tetangga mereka.

“Untuk sementara motifnya ini dengan iming-iming, dibujuk-bujuk, kalau kalah main kartu dipegang (kemaluan), dengan iming-iming tipu muslihat itu sehingga pelaku melakukan itu (pencabulan),” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Polewali Mandar, Ipda Mulyono kepada wartawan, Rabu 30 Juli.

BACA JUGA:  Soroti Penanganan Kasus Pemerkosaan Disabilitas, IMM Desak Polisi Tangkap Tiga Pelaku DPO

Menurut Ipda Mulyono, pencabulan terjadi pada awal bulan Juli lalu. Terungkap setelah korban bercerita kepada tantenya terkait perbuatan pelaku.

“Pada awal bulan Juli ini RA melakukan pencabulan terhadap anak korban.. Korban ini bercerita kepada tantenya yang masih bertetangga dengan pelaku, tantenya (korban) bercerita kepada keluarga yang lain,” tuturnya.

Ipda Mulyono mengaku masih mendalami kasus ini meski pelaku telah mengakui perbuatannya. Sebab masih ada ketidaksesuaian keterangan antara pelaku dan korban.

BACA JUGA:  Tinjau Operasi Pangan Murah, Mentan RI Minta Pedagang Tak Permainan Harga Beras

“Ini keterangannya belum sinkron, di sini masih berbeda atau masih selisih, kalau korban mengatakan terjadi di kamar dan rumah kebun, tapi ini masih kita dalami keterangan pelaku,” tandasnya.

Ia menambahkan korban memang sering ke rumah tersangka. Korban ini anak yatim piatu yang dirawat oleh tersangka meskipun tidak tinggal serumah karena tersangka dan istrinya tidak memiliki anak.

BACA JUGA:  Wagub Sulbar dan Bupati Polman Jenguk Kapus Alu yang Diduga Korban Salah Tangkap saat Eksekusi Lahan di Campalagian

“Untuk hukumannya, tersangka diancam dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak,” tutup Ipda Mulyono.

Kanit PPA menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak dan perempuan.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa di lingkungan sekitarnya. (mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!