RADARSULBARNEWS

Pecepat Pendaftaran Tanah Wakaf, Petugas Ukur Kantah Polman Pengukuran Tanah Wakaf

POLMAN RADAR SULBAR — Petugas ukur Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) melaksanakan pengukuran sejumlah bidang tanah wakaf yang tersebar di beberapa desa.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program percepatan pendaftaran tanah wakaf yang sedang digelarkan di wilayah Kabupaten Polman.

Kepala Kantor Pertanahan, Kartini T mengatakan pengukuran dilakukan untuk memastikan batas dan luas tanah wakaf secara akurat sebelum masuk dalam proses pendaftaran.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus mendukung pengelolaan dan pemanfaatannya secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.

BACA JUGA:  Polman Percontohan Perencanaan DAU SG Kesehatan

Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan menunjukkan komitmennya dalam mempercepat legalisasi aset wakaf dan mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.

Sebelumnya Kantah Polman menggelar rapat percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kartini T, didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Abdul Rozak, serta dihadiri oleh perwakilan Dinas PUPR, Kementerian Agama, dan para pimpinan organisasi keagamaan seperti PCNU, Muhammadiyah, PGI, GKI, dan PHDI Kabupaten Polewali Mandar.

BACA JUGA:  Enam Kelompok Tani di Polman Terima Bantuan Combaine Harvester

​Dalam rapat tersebut, Kepala Kantah Polman Kartini T menegaskan bahwa inventarisasi data yuridis dan administrasi menjadi kunci utama dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Kelengkapan dokumen, baik untuk masjid maupun gereja, harus dipastikan sejak awal guna menghindari kendala di kemudian hari. Selain itu, aspek pola ruang dan status kawasan juga menjadi perhatian utama, terutama jika tanah yang akan disertipikasi berada dalam kawasan hutan atau tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

BACA JUGA:  Sarana MCK Sport Center Dikeluhkan Pengunjung

​Lebih lanjut, disebutkan bahwa beberapa lokasi tanah ibadah telah memiliki batas yang jelas, namun masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan kepemilikan. Oleh karena itu, sinergi dengan pihak terkait sangat diperlukan agar proses sertipikasi dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa aset keagamaan terlindungi secara legal. (rls/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!