RADARSULBARNEWS

Kompolnas Nilai Eksekusi Lahan di Paluddai Campalagian Sesuai SOP dan Nyatakan Jamaluddin Korban Penganiayaan Bukan Salah Tangkap

KETERANGAN PERS. Dua komisioner Kompolnas RI Dr Yusuf dan Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi saat memberikan keterangan di Polres Polman, Kamis 24 Juli 2025.

POLMAN RADAR SULBAR — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia (RI) mengunjungi Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Kamis 24 Juli. Kunjungan ini terkait adanya laporan ke Kompolnas terkait proses eksekusi lahan di Dusun Paluddai Kecamatan Campalagian awal Juli lalu.

Dalam kunjugan ini dua anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi dan Dr Yusuf mengunjungi langsung lokasi eksekusi di Dusun Paludai Desa Katumbangan Lemo. Kemudian ke Polres Polman dan bertemu Kepala Puskesmas Alu Jamaluddin yang menjadi korban penganiayaan dan dugaan salah tangkap saat proses eksekusi. Selain itu mengunjungi anggota Polres Polman yang mengalami luka saat eksekusi di Klinik Bhayangkara.

Dari hasil kunjungannya, anggota Kompolnas, Ida Oetari Poernamasasi menyampaikan dari hasil pemantauan di lapangan. Kompolnas menilai Polres Polman sudah menjalankan tahapan eksekusi sesuai SOP ataupun peraturan Kapolri terkait pengamanan terhadap eksekusi lahan.

BACA JUGA:  Pemkab Polman Target Indeks Reforasi Birokrasi Predikat A

“Beberapa tahapan yang sudah dilakukan Polres Polman sudah sesuai. Mulai minta bantuan Polda untuk back up, negosiasi dan pra kondisi sudah dilakukan. Termasuk negosiasi terhadap termohon bahwa ini adalah kegiatan penegakan hukum. Polres tidak ada kepentingan apapun, hanya menjalankan perintah Undang-undang,” terang Ida Oetari Poernamasasi saat ditemui di Mapolres Polman, Kamis 24 Juli.

Lanjutnya, tidak ada keberpihakan Polres Polman dan prediksi sudah dilakukan Polres menyiapkan ambulance, Damkar dan petugas PLN. Karena sudah ada prediksi terjadi hal seperti ini dan diyakinkan bisa dikendalikan dengan cara baik.

BACA JUGA:  Dinas PUPR Polman Butuh Anggaran Rp 7 Miliar untuk Operasikan IPLT Amola

Sementara komisioner Kompolnas dua periode Yusuf mengatakan, ada pengaduan ke Kompolnas pada tahun 2023 yaitu dari pemohon perkara pengadilan yang harus di eksekusi. Mengeluhkan Polres Polman yang dianggap tidak mampu melakukan perbantuan eksekusi sesuai perintah Pengadilan Negeri.

“Kami tindaklanjuti keluhan 2023 itu minta klarifikasi Polda Sulbar dan memang diakui ada penundaan eksekusi dengan beberapa pertimbangan situasi lapangan. Sehingga tertunda tapi waktu itu Polda menjanjikan eksekusi,” jelas Yusuf.

Kemudian berjalannya waktu Polres Polman melakukan eksekusi 3 Juli 2025 artinya keluhan pemohon sudah ditindaklanjuti pihak Polres Polman. Itu yang dicek faktanya yang didapatkan proses eksekusi tidak berjalan lancar.

BACA JUGA:  Gegera Korsleting Listrik, Rumah Warga Tumpiling Terbakar Saat Ditinggal Pemilik

“Kepentingan Polres tidak ada hanya melakukan pengamanan eksekusi dan dalam proses eksekusi ada perlawanan dan terjadi dugaan penganiayaan. Khusus kasus penganiayaan telah diproses Polres Polman yang telah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Yusuf.

Kompolnas menerima laporan terjadinya salah tangkap dalam eksekusi ini. Dalam fakta klarifikasi yang dilakukan bukan salah tangkap tetapi dugaan penganiayaan yang dalam prosesnya masih dalam penyidikan.

“Fakta penganiayaannya terindikasi dari massa dari pemohon eksekusi,” tegasnya.

Yusuf menambahkan pihaknya telah mengunjungi Kapus Alu Jamaluddin di kediamannya. Selain itu mengujungi empat polisi yang terluka saat menjalankan tugas pengamanan. Keempat anggota Polisi tersebut dirawat di klinik Bhayangkara Polres Polman.(mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!