RADARSULBARNEWS

Pansus Kelembagaan Soroti Bagian Ortala Setda Polman, Konsultasi ke Pemprov tak Libatkan Dewan

Wakil Ketua Pansus Kelembagaan DPRD Polman Muh Alif Subhan

POLMAN, RADAR SULBAR — Wakil Ketua Pansus Ranperda Kelembagaan DPRD Polman Muh Alif Subhan sesalkan sikap Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Sekertariat Daerah (Setda) Polewali Mandar (Polman). Pasalnya jalan sendiri melakukan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kelembagaan tanpa melibatkan Pansus.

Politisi muda Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan kekecewaannya terhadap Bagian Ortala Setda Polman. Menurut Muh Alif beberapa kali Pansus Kelembagaan mengajak Bagian Ortala untuk konsultasi terkait Ranperda Kelembagaan tetapi selalu menolak.

“Beberapa kali kami kunjungan Pansus baik ke Makassar maupun ke Kementerian Dalam Negeri bahkan Pemprov Sulbar. Bagian Ortala tidak mau ikut saat diajak dan ini jadi tanda tanya. Tetapi pekan lalu Bagian Ortala melakukan koordinasi dengan Pemprov Sulbar tanpa melibatkan Pansus,” terang Muh Alif Subhan.

BACA JUGA:  889 Ton BPNT akan Disalurkan Kepada 44.475 KPM di Polman

Lanjutnya, sikap Bagian Ortala ini secara langsung telah membuat anggota DPRD Polman tersinggung. Karena seolah-olah meremehkan DPRD, padahal pembahasan Ranperda Kelembagaan dibahas bersama dengan eksekutif khususnya Bagian Ortala.

Alif juga menyampaikan, Bagian Ortala seharusnya sejalan dengan DPRD Polman bukan jalan sendiri.

“Beberapa kali diajak untuk bersama-sama melakukan koordinasi akan tetapi mereka selalu menolak tidak pernah mau hadir mendampingi kami. Sementara Bagian Ortala jalan sendiri melakukan konsultasi tanpa koordinasi dengan Pansus,” kecamnya.

Sebelumnya, Bagian Organisasi Setda Polman melakukan konsultasi ke Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar, Selasa, 15 Juli.

BACA JUGA:  Polman Percontohan Perencanaan DAU SG Kesehatan

Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi Setda Sulbar, bertujuan melakukan koordinasi dan konsultasi tentang penataan perangkat daerah di Bagian Kelembagaan dan Anjab Pemkab Polman.

Kepala Bagian Organisasi Setda Polman, Musyrifah Aliyah menyampaikan rencana perampingan perangkat daerah dengan menggabungkan beberapa perangkat daerah setelah sebelumnya dilakukan hasil pemetaan variabel umum dan variabel teknis urusan pemerintahan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

“Kami di Kabupaten Poman merencanakan melakukan perampingan perangkat daerah sebagai tindak lanjut PP Nomor 18 ahun 2016. Rencana ini bertujuan untuk efisiensi dan efektivitas birokrasi di lingkungan Pemkab Polman,’’ jelas Musyrifah.

BACA JUGA:  Berangkat Sendiri ke Kejurnas Balap Sepeda, Muhammad Yahya Persembahkan Dua Emas untuk Sulbar

Sementara Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi menegaskan bahwa dalam melakukan perumpunan nomenklatur perangkat daerah, tidak hanya berfokus pada PP 18 Tahun 2016, tetapi juga harus memperhatikan peraturan lain, seperti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-5889 Tahun 2021 dan Kepmendagri Nomor 900.1.15.5-3406 Tahun 2023. Kedua regulasi ini memuat tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

‘’Dengan memperhatikan regulasi-regulasi tersebut, penataan nomenklatur perangkat daerah dapat dilakukan secara komprehensif, efektif, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,’’ tegas Rahmah. (arf/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!