RADARSULBARNEWS

Keluarga Kapus Alu Bantah Penyataan Kapolres Polman, Nilai Polisi Langgar SOP Pengamanan

Keluarga Kapus Alu Bantan Penyataan Kapolres Polman, Nilai Polisi Langgar SOP Pengamanan

POLMAN RADAR SULBAR — Keluarga Kepala Puskesmas (Kapus) Alu, Jamaluddin menilai Polres Polewali Mandar (Polman) melanggar Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) pengamanan saat eksekusi lahan di Dusun Paludai Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Polman, Kamis 3 Juli lalu.

Hal ini disampaikan pengacara Jamaluddin, Ikhsan dan juru bicara keluarga, Awaluddin saat konfrensi pers di Join Cafe Wonomulyo, Minggu 13 Juli.

Juru bicara keluarga Kapus, Awaluddin menyampaikan hampir sebagian besar yang disampaikan Kapolres Polman dalam konferensi pers, Kamis 10 Juli lalu tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya saat pengamanan ekseskusi di Palludai Desa Katumbangan Lemo.

Ia juga membantah keterangan Polres Polman yang menyatakan Jamaluddin berada dikerumunan massa yang melakukan pelemparan. Ia menegaskan bahwa Jamaluddin tidak berada di kerumunan massa. Karena Jamaluddin dan istrinya berada dalam rumah mertuanya. Rumah mertua Jamaluddin berada di depan lokasi eksekusi. Kemudian jarak rumah Jamaluddin dengan mertuanya sekira 30 meter. Sehingga Ia ke rumah mertuanya untuk mengamankannya.

“Rumah mertuanya ini pas didepan aktivitas pelemparan, pak Jamaluddin masuk ke dalam rumah karena disarankan oleh salah satu petugas yang dikenal. Saat diamankan Jamaludin sedang di ruang tamu bersama istrinya. Korban kaget saat polisi masuk ke rumah mertuanya Rundang dengan cara dirusak,” jelas Awaluddin.

BACA JUGA:  Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara

Istri Jamaluddin sempat merontah karena suaminya dibawa polisi. Bahkan Ia meminta agar suaminya tidak dibawa karena dari pagi suaminya berada di dalam rumah tersebut.

Awaluddin juga mengatakan rumah Rundang tidak masuk dalam objek sengketa karena sudah berdamai dengan pemohon dua hari sebelum eksekusi. Apalagi tanah yang masuk untuk rumah ini hanya satu meter sehingga direlakan pihak pemohon.

Memang benar Jamaluddin terpantau di lokasi karena rumahnya berdekatan dengan lokasi eksekusi. Ia khawatir rumahnya jadi sasaran apalagi ada api besar berdekatan dengan rumah mertuanya tersebut. Jadi salah ketika Ia bergabung atau berada di rumah orang lain.

Awaluddin menyoroti tindakan pengamanan yang dilakukan anggota Polres Polman. Dimana menurutnya seharusnya setiap orang yang diamankan seaman-amannya.

“Kami tidak terima hal ini karena ada kelalaian dalam mengamankan. Apalagi status yang diamankan ini belum jelas. Apakah bagian dari pelaku atau bukan. Harusnya saat diamankan sebaik mungkin tidak boleh ada kelalaian apalagi sampai kecolongan ada warga yang melakukan penganiayaan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pihaknya akan melaporkan dugaan kelalaian tanggungjawab anggota Polres Polman. Pihak keluarga sudah menunjuk pengacara untuk mengawal persoalan ini. Ia mengaku telah memiliki sejumlah bukti namun belum diungkap saat pres rilis di Cafe Djoin dengan alasan akan dijadikan alat bukti.

BACA JUGA:  Kalahkan Gasman, Tidola Ketemu Gaswon di Semifinal Polman Cup V 2025

“Yang kami pahami yang diamankan itu tidak boleh represif dan tidak boleh diborgol apalagi diseret, itu namanya tidak manusiawi. Semua video yang beredar bagaimana Jamaluddin diseret diangkat seperti karung. Itu bukan pengamanan menurut saya itu tidak manusiawi dalam pandangan kami,” kecam Awaluddin.

Ia juga menyampaikan, kondisi kesehatan Jamaluddin saat ini sudah membaik. Tetapi memori atau ingatan siapa saja yang membesuknya saat terbaring di rumah sakit masih belum diingat.

Dokter masih memintanya untuk kontrol sampai pada pemasangan kembali batok kepalanya apabila sudah kering.

Pengacara Jamaluddin, Ikhsan menyampaikan langkah yang akan diambil kuasa hukum adalah langkah awal menjawab apa yang disampaikan oleh Kapolres Polman saat pers rilis Kamis 10 Juli lalu.

“Tentu di dalamnya ada muatan-muatan yang ditargetkan dalam persoalan ini yakni pertama tanggungjawab terhadap pelaku terhadap korban. Kami tidak masuk ke persoalan sengketa lahan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan ada tanggungjawab kerugian materil yang harus menjadi tanggungjawab bagi setiap pelaku atas dugaan yang diduga dilakukan oleh oknum yang belum diketahui pasti. Apakah pelakukanya warga sipil atau pihak aparat itu sendiri.

Kliennya istri Jamaluddin, Raudah sudah mendapatkan panggilan dari Polres Polman untuk memberikan keterangan.

“Kami akan mengawal hal ini dan memastikan tidak akan melakukan intervensi agar kejadian tersebut dijelaskan secara alami sesuai fakta kejadian yang dialami oleh keluarga Jamaluddin sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA:  Festival Penyu Diusul Masuk Kalender Event Nasional

Keluarga Jamaluddin Minta Ganti Rugi Kerusakan Rumah,

Sementara itu Keluarga Jamaluddin tuntut ganti rugi atas kerusakan rumah milik mertuanya Rundang. Karena rumah tersebut diduga dirusak oleh aparat kepolisian saat pengamanan kasus sengketa lahan di Dusun Palludai Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Polman.

Juru bicara keluarga Awaluddin menyampaikan, ada pengrusakan kedua terhadap rumah Rundang yang merupakan mertua Jamaluddin saat semua penghuni sudah dievakuasi. Kerusakan yang ditimbulkan tersebut menurutnya harus dipertanggungjawabkan oleh pihak kepolisian.

“Ini adalah tanggungjawab perdata yang harus kami laporkan. Saat ini rumah tersebut tidak layak huni karena rusak,” jelas Awaluddin sembari memperlihatkan vidio kejadian dugaan pengrusakan tersebut.

Pihaknya juga mendengar ada olah TKP di rumah Rundang tanpa ada orang pemilim rumah karena semuanya ada di rumah sakit.

“Pertanyaan kami siapa yang menyaksikan setiap kejadian di rumah tersebut. Mestinya olah TKP itu disaksikan oleh saksi apakah pak Rundang atau siapa harusnya dihadirkan disana,” ujar Awaluddin.

Tidak ada pemberitahuan terhadap keluarga Rundang terkait olah TKP yang dilakukan oleh Polres Polman beberapa hari yang lalu. (arf/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!