RADARSULBARNEWS

Polres Polman Klarifikasi Dugaan Salah Tangkap Kapus Alu saat Eksekusi, Empat Warga Ditetapkan Tersangka Penganiaya

KLARIFIKASI. Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko didamping Kasat Reskrim AKP Budi Adi, Kabag Ops Kompol Najamuddin dan Kasi Humas Iptu Muhapris saat memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus eksekusi lahan yang ricuh di Paludai Campalagian, Kamis 10 Juli 2025.

POLMAN, RADAR SULBAR — Polres Polewali Mandar akhirnya melakukan klarifikasi dugaan salah tangkap terhadap Kepala Puskesmas (Kapus) Alu Jamaluddin saat eksekusi lahan di Dusun Palludai Desa Katumbangan Kecamatan Campalagian Polman, Kamis 3 Juli 2025 lalu.

Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko membantah melakukan penangkapan terhadap Kapus Alu Jamaluddin. Ia menjelaskan konsep penangkapan dan mengamankan berbeda. Tetapi saat kejadian hanya mengamankan Kapus Alu Jamaluddin karena sebelumnya terpantau berada dalam kerumunan warga yang anarkis melakukan pelemparan.

AKBP Anjar Purwoko menjelaskan, anggota Polres Polman mengamankan Kapus Alu Jamaluddin yang merupakan anak menantu salah satu warga yang sebagian tanahnya juga masuk dalam obyek sengketa bernama Rudal.

“Seharusnya bagian dapur rumah Rudal masuk dalam objek sengketa yang akan dilakukan pembongkaran. Tapi berkat mediasi yang dilakukan Polres Polman kepada pemohon eksekusi sehingga tiga rumah yang bagian dapurnya masuk obyek sengketa termasuk rumah mertua Kapus, sehingga tidak jadi dibongkar,,” jelas AKBP Anjar Purwoko.

Sementara pihaknya mengamankan Jamaluddin karena sebelum diamankan terpantau berada dikerumunan massa yang melakukan aksi anarkis saat eksekusi. Menurutnya beberapa kali berada dibagian depan. Sehingga saat penyisiran anggota menemukan Jamaluddin berada di rumah mertuanya hingga diamankan.

Kapolres Polman menegaskan kekerasan yang dialami Kapus Alu Jamaluddin pada saat proses evakuasi ke mobil pengamanan. Dimana saat itu selain anggota kepolisian juga ada masyarakat yang jengkel terhadap aksi pelemparan karena ada juga rumahnya yang kena. Selain hingga ada warga yang melakukan penganiayaan ke korban Jamaluddin.

“Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, untuk sementara ada empat orang ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Kapus Alu Jamaluddin. Keempat orang tersebut semuanya warga sipil dengan inisial, MI, N, MR dan MB. Mereka ditangkap berdasarkan alat bukti yang dimilik penyidik karena melakukan penganiayaan terhadap Jamaluddin. Keempatnya semuanya warga sipil dan telah ditahan, bahkan ada dijemput di Kalukku Kabupaten Mamuju,” terang Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menambahkan.

Menurutnya, saat Jamaluddin diamankan ada beberapa warga yang melakukan aksi pemukulan saat dievakuasi ke mobil. Sementara terkait adakah aparat juga melakukan pemukulan ini masih dalam penyelidikan. Karena Polres Polman telah membentuk tim khusus melakukan penyelidikan atas kasus ini. (arf/mkb)

Polres mengungkapkan Jamaluddin diamankan saat eksekusi karena terpantau sering berada di area warga yang anarkis yang melakukan pelemparan batu dan molotov terhadap pengamanan. (arf/mkb)

error: Konten dilindungi!!
Exit mobile version