POLMAN RADAR SULBAR — Kepolisian Resort (Polres) Polewali Mandar akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penolakan pelaksanaan eksekusi lahan dan rumah di Paludai Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian yang berakhir ricuh.
Dari 37 warga yang diamankan saat pelaksanaan eksekusi ricuh tersebut, 14 orang diantaranya ditetapkan tersangka. Sementara 22 lainnya hanya dikenakan wajib lapor karena tidak terlibat langsung dalam perlawanan eksekusi. Sementara satu orang lainnya belum diperiksa karena masih menjalani perawatan di RSUD Hajjah Andi Depu Polewali.
Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko dalam pers rilis penanganan kasus eksekusi ricuh menjelaskan dari 37 warga yang diamankan penyidik Satreskrim Polres Polman menetapkan 14 tersangka. Dari 14 tersengka tersebut, tiga orang diantaranya diamankan karena memabawa sajam saat eksekusi. Kemudian sembilan orang ditetapkan tersangka karena melakukan pelemparan batu dan molotov ke petugas kepolisian. Kemudian dua orang ditetapkan tersangka karena
diduga menjadi provokator atau mengasut warga melakuan pelemparan.
“Tiga orang yang membawa sajam dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951 dengan ancaman lima tahun. Kemudian sembilan orang yang kedapatan melakukan tindakan kekerasan secara bersama sama dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Kemudian dua orang tersangka dikenakan Pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun,” terang AKBP Anjar Purwoko.
Pihak yang ditetapkan tersangka ini karena terlibat langsung melakukan provokasi dan penghasutan massa hingga menyerang polisi dengan melempar batu dan bom molotov. Termasuk yang membawa sajam, ini dibuktikan dengan adanya barang bukti rekaman keterlibatan mereka.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi di TKP eksekusi yakni 20 botol botol kaca bening, enam botol kaca warna hijau, enam botol kaca warna coklat. Selain itu ada dua buah jergen, dua ban motor, satu buah katapel, satu buah ember, satu megaphone, satu buah baliho, empat botol air mineral, batu dan pecahan molotov, dan puluhan parang.
14 orang tersangka ini sudah dilakukan penahanan sejak diamankan dan menunggu dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Polman hingga disidangkan di Pengadilan Neger Polewali.
Sementara itu, Kapolres Polman menjelaskan pengamanan pelaksanaan eksekusi tanah di Paludai Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian, 3 Juli lalu sudah sesuai dengan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) pengamanan eksekusi. Menurutnya pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan mediasi kepada kedua belah pihak yakni pemohon eksekusi dan termohon eksekusi. Tetapi karena tidak ada titik temu maka kepolisian menegakkan aturan sebagai kewajiban dalam mengamankan pelaksanaan eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kami hadir melakukan pengamanan eksekusi bukan perintah si pemenang maupun pengadilan. Tetapi merupakan kewajiban kepolisian mengamankan jalannya eksekusi putusan pengadilan. Jadi kami hadir untuk mengawal undang undang apalagi sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap,” terang Kapolres.
Ia juga mengungkapkan sekira tiga jam pihaknya dilempari batu dan bom molotov oleh simpatisan dan pihak termohon. Sehingga ada beberapa anggota Polres Polman dan Brimob Polda Sulbar mengalamu luka luka hingga dirawat di rumah sakit.
Diantara petugas kepolisian yang luka diantaranya Ipda Albar luka bakar pada betis dan bibir. Kemudian Iptu Rusli luka bakar pada muka, kaki dan tangan. Kemudian Bripda Ahmadir mengalami luka robek pada bagian tangan, Iptu Kasman luka dibagian kepala hingga bocor. Selanjutnya Bripda Ardi Bambang anggota Sat Brimob mengalami luka melepuh kedua telapak tangan, perut dan selangkang.
“Kami sudah mengimbau massa simpatisan termohon untuk tidak anarkis dan melakukan pelemparan batu serta molotov. Selama tiga jam kami bertahan, kami mengatur strategi untuk membubarkan massa tetapi tidak diindahkan. Bahkan gas air mata yang kami lontarkan ke arah massa kembali dilempar balik ke petugas. Hingga akhirnya kami dobrak brikade pertahanan massa hingga bisa menembus lokasi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur,” tandasnya. (Mkb)