RADARSULBARNEWS

GERAK Duga Ada Mafia Hukum di Balik Putusan Eksekusi Lahan Ricuh di Polman

Ketua GERAK Sulbar, Arman saat wawancara di kantornya, Jumat, 4 Juli 2025.

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — Proses eksekusi lahan seluas 60 are di Dusun Paludai, Desa Katumbangan Lemo, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), yang berujung ricuh Kamis 3 Juli kemarin, mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Termasuk dari Gerakan Anti Korupsi (GERAK) Sulbar.

Ketua GERAK Sulbar, Arman, menyayangkan kericuhan yang menimbulkan korban jiwa dari eksekusi lahan tersebut. Ia menilai ada kejanggalan serius dalam proses hukum yang mendasari eksekusi.

Ia menyoroti proses awal perkara yang bermula dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Polman nomor 14/PDTG/1997/PN.Pol, yang ditangani langsung oleh Hakim Kutana SH, saat itu juga menjabat Ketua PN Polman.

BACA JUGA:  Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Paku, Empat Orang Alami Luka Parah

“kami sesali, hakim Kutana menangani dua perkara yaitu pidana dan perdata dengan objek yang sama. Secara etis, ini tidak dibenarkan. Bagaimana mungkin seorang hakim bisa memutus perkara secara adil jika ia berpotensi memiliki konflik kepentingan?” ujar Arman, saat wawancara Jumat, 4 Juli.

Ia bahkan menduga kuat adanya praktik mafia peradilan dan suap dalam proses hukum tersebut. Menurutnya, kekalahan pihak tergugat saat kasasi memperkuat kecurigaan itu.

“Kalau perkara pidananya dimenangkan oleh pihak penggugat, secara logika perkara perdatanya pun pasti dimenangkan. Tidak mungkin hakim mempermalukan dirinya sendiri,” tambahnya.

Arman menyatakan akan mengawal kasus ini hingga ke Mahkamah Agung dan bahkan ke Presiden RI. Ia memastikan bahwa pihak tergugat akan melakukan Peninjauan Kembali (PK) dengan membawa bukti baru.

BACA JUGA:  Inspektorat Polman Bakal Audit Pengunaan DD dan ADD di 144 Desa

“Kami sedang menganalisis bukti baru yang telah dikantongi. Bersama tim advokat, kami akan hadir kembali di PN Polewali Mandar untuk menempuh upaya hukum,” kata Arman.

Tak hanya itu, GERAK juga berencana menggelar aksi besar-besaran di depan PN Polewali Mandar dan Pengadilan Tinggi Sulbar sebagai bentuk protes terhadap dugaan ketidakadilan dalam putusan tersebut.

Sementara itu, salah satu ahli waris dari pihak tergugat, Mahyuddin menyatakan tidak akan tinggal diam. Ia mengaku dirugikan oleh keputusan PN Polewali yang menurutnya sarat kejanggalan.

BACA JUGA:  Tradisi Naik Pangkat, 45 Anggota Polisi Basah Kuyup Disiram Water Cannon

“Kami merasa ada permainan mafia hukum. Kami akan perjuangkan hak kami melalui PK meskipun sebelumnya sudah pernah dilakukan. Sekarang kami punya bukti baru,” tegas Mahyuddin.

Sengketa lahan yang telah berlangsung lebih dari dua dekade ini kembali memunculkan pertanyaan besar soal integritas peradilan di daerah. GERAK mendesak Mahkamah Agung untuk membuka ruang evaluasi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Diketahui eksekusi yang berkahir ricuh ini dilakukan atas dasar putusan perdata yang telah inkrah sejak 1999, yakni Penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN.Pol, dalam perkara antara H. Suppu Maddaga dkk melawan Pauli dkk.(*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!