POLMAN, RADAR SULBAR — Eksekusi lahan di Dusun Paluddai Desa Katumbangan Lemo Kecamatan Campalagian Kabupaten Polewali Mandar (Polman), berakhir kericuhan. Warga yang menolak eksekusi memberikan perlawanan dengan melemparkan batu dan bom molotov ke arah aparat. Sehingga dalam kejadian ini ada sembilan polisi terluka. Tiga diantaranya alami luka serius sehingga dilarikan ke RSUD Hajja Andi Depu Polewali. Sebagian besar anggota polisi yang terluka mengalami luka bakar karena terkena serpihan bom molotov.
Dalam eksekusi ini ada 37 warga diamankan polisi karena diduga menjadi provokator dan kedapatan membawa senjata tajam.
Untuk mengamankan jalannya eksekusi, sebanyak 223 personel gabungan dari Polres Polman dan Brimob Polda Sulbar diturunkan.
Kericuan eksekusi ini karena warga yang menolak pembacaan putusan eksekusi memblokade jalan dengan melakukan aksi bakar ban dan melempari aparat kepolisian dengan batu, botol dan molotov. Situasi terus memanas hingga siang hari warga terus melakukan perlawanan. Polisi terpaksa menembakkan gas air mata memukul mundur warga dari lokasi yang akan dieksekusi.
Polisi akhirnya berhasil menembus pertahanan massa dengan berulangkali menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air dari mobil water cannon
Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko memimpin proses eksekusi ini menyampaikan, proses sengketa lahan ini sudah berjalan sejak tahun 1997. Selain itu telah berkekuatan hukum tetap sehingga dilakukan proses eksekusi.
Kemudian terkait adanya gesekan saat pengamanan pembacaan putusan eksekusi, AKBP Anjar Purwoko mengatakan karena ada aksi perlawanan dari pihak termohon. Pihak termohon merasa masih memiliki hak atas tanah tersebut sementara sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum yang menyatakan termohon kalah.
“Banyak masyarakat yang melakukan tindakan anarkis melakukan pelemparan batu, bom molotov dan barang berbahaya lainnya seperti sajam yang diamankan,” jelas Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko.
Untuk anggota tadi yang menjadi korban ada sekitar sembilan orang. Terkena lemparan molotov dan batu. Lanjutnya, sembilan anggota Polres Polman dan Brimob yang mengalami luka akibat terkena lemparan bom molotov dan batu. Tiga diantaranya mengalami luka serius sehingga harus dirawat di RSUD Hj Andi Depu Polman.
AKBP Anjar menyampaikan ada sekira 200 warga yang mencoba menghalangi jalannya pembacaan putusan eksekusi dengan melempar batu dan bom molotov dari berbagai arah. Tetapi semuahnya berhasil dipukul mundur dan mengamankan 20 warga terdiri dari 17 laki-laki dan tiga perempuan.
“Pelaku yang diamankan diduga kuat adalah pelaku provokator melalukan pelemparan batu dan bom molotov,” tandasnya.
Dalam pengamanan tersebut polisi juga mengamankan ratusan sajam dari rumah warga dan kendaraan roda dua yang diduga milik pelaku anarkis.
Ditempat yang sama, pengacara pemohon eksekusi Abdul Kadir menyampaikan lokasi sengketa yang dieksekusi ini terdiri dari tiga titik objek. Yakni titik pertama luasnya 30 are, titik kedua 20 are dan titik ketiga 10 are.
“Gugatan sengketa didaftarkan sejak 1997, sudah pernah peninjauan kembali dan pihak termohon sudah melakukan perlawanan tiga kali. Artinya tidak ada alasan untuk tidak di eksekusi,” terang Abd Kadir.
Terakhir mereka melakukan perlawannan 2023 sampai tingkat kasasi. Kliennya kembali dinyatakan sebagai pemilik lahan yang tersebut. (mkb)