RADARSULBARNEWS

26 Pasutri di Kecamatan Alu Ikut Isbat Nikah

ISBAT NIKAH. Sebanyak 26 pasangan suami istri di Kecamatan Alu mengikuti sidang isbad nikah di Kantor KUA Alu, Kamis 3 Juli 2025.

POLMAN RADAR SULBAR — Sebanyak 26 pasangan suami istri (Pasutri) di Kecamatan Alu Kabupaten Polewali Mandar (Polman) mengikuti sidang isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Alu, Kamis 3 Juli.

Sidang isbat nikah ini bertujuan membantu pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara. Sidang isbat ini menjadi solusi bagi masyarakat yang menghadapi kendala administratif dalam mengurus akta nikah, terutama di wilayah terpencil. Dengan tercatatnya pernikahan secara hukum negara, pasangan suami istri memperoleh perlindungan hukum atas hak-hak sipil, baik bagi diri mereka sendiri maupun anak-anak mereka di masa mendatang.

Sidang isbat nikah ini dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Agama Polman, Agus Salim, (Plh) Kasi Bimas Islam Ikhsan Yahya dan KUA Alu, Muad dan jajaran Kemenag Polman serta KUA Alu.

BACA JUGA:  Tinjau Kantah Kota Denpasar, Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Budaya Melayani

Kepala KUA Alu, Muad menjelaskan bahwa pelaksanaan isbat nikah ini adalah hasil sinergi antara Pengadilan Agama Polman, Kementerian Agama melalui KUA, serta dibantu oleh aparatur administrasi dari kelurahan dan desa setempat.

“Sebanyak 26 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat kali ini. Mereka telah melewati proses verifikasi dan memenuhi syarat-syarat administrasi yang ditetapkan,” jelas Muad.

BACA JUGA:  Jemaah Haji Kloter 19 Tiba di Polman, Dua Orang Meninggal

Pelaksanaan sidang berjalan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak pasangan di wilayah Kecamatan Alu yang dapat memperoleh legalitas pernikahan secara sah, demi masa depan keluarga yang lebih terjamin secara hukum dan administrasi. (mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!