RADARSULBARNEWS

Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Tunggu Hasil Audit BPKP Sulbar

KANTOR KEJARI POLMAN. Suasana kantor Kejari Polewali Mandar tampak dari depan, Senin 23 Juni 2025.

POLMAN RADAR SULBAR — Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Polman terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI.

Kejari Polman masih menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulbar. Meski permintaan audit sudah diajukan sejak Desember 2024, hingga akhir Juni 2025 ini hasil audit tersebut belum juga diterima oleh pihak Kejari Polman. Bahkan, pekan lalu BPKP Sulbar melayangkan surat kepada Kejari Polman untuk meminta perpanjangan waktu penyelesaian audit.

“Memang ada surat dari BPKP yang meminta perpanjangan waktu. Kami bersurat ke mereka sejak Desember tahun 2024 lalu untuk permintaan audit. Tetapi hingga saat ini hasil audit belum keluar,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Polman, Febrianto Patulak, melalui sambungan telepon kepada wartawan, Rabu 25 Juni.

BACA JUGA:  SMAN 1 Polewali Raih Juara Umum English Expression Fest Unsulbar

Febrianto menegaskan dalam perkara ini akan ada lebih dari satu orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Ia belum bersedia mengungkapkan identitas calon tersangka sebelum hasil audit kerugian negara rampung.

“Pokoknya lebih dari satu tersangka, bulan depan mungkin penetapan dilakukan. karena sudah lewat sekalimi ini waktunya, tinggal tunggu hasil audit BPKP. Tidak lamami sebenarnya itu,” jelasnya.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Pintu Gerbang Tadui Naik Penyidikan, Polda Sulbar Tunggu Hasil Audit BPKP

Menurut Febrianto, unsur penting dalam penetapan tersangka korupsi adalah terpenuhinya nilai kerugian negara, hal itu harus dibuktikan melalui hasil audit resmi BPKP.

“BPKP memang harus sangat hati-hati, karena nanti mereka yang membuktikan sampai ke angka terkecil di persidangan. Kalau hasilnya sudah ada, langsung kita tetapkan tersangka. Unsurnya sudah cukup, hanya tinggal itu (hasil audit) saja,” tegasnya.

BACA JUGA:  Pertama Kali, Anggota BPD Dilantik di Ruang Kerja Bupati Polman

Dia menambahkan surat permintaan perpanjangan waktu audit dari BPKP Sulbar saat ini berada di bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Polman.

“Kayaknya masa waktu surat tugas mereka sudah habis dan BPKP minta perpanjangan audit lagi, ” pungkasnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Polman menjadi salah satu perhatian serius Kejari Polman. Meski penanganannya terkesan lambat, kejaksaan memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan menunggu hasil audit sebagai dasar penetapan tersangka. (mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!