RADARSULBARNEWS

BPKP Sulbar Gelar Workshop Pengelolaan Keuangan Desa, Majene Terima Kucuran Dana Desa Rp 52,65 Miliar

FOTO BERSAMA. Peserta Workshop BPKP foto bersama setelah kegiatan selesai.

MAJENE, RADAR SULBAR — Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Barat menggelar Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa, di Aula BPMP Sulbar, Rabu 25 Juni. Kegiatan ini diikuti seluruh kepala desa, tenaga pendamping desa, serta organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemkab Majene.

Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah desadalam pengelolaan keuangan dan pembangunan secara transparan, akuntabel dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, pemerintah pusat telah mengalokasikan dana desa tahun 2025 di Kabupaten Majene mencapai Rp52,65 miliar. Dana desa tersebut diperuntukkan untuk 62 desa.

Workshop ini dibuka Wakil Bupati Majene Andi Rita Mariani Basharoe. Dalam sambutannya, Andi Rita menyampaikan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 menegaskan bahwa desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek pembangunan yang aktifdalam meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.

“Besarnya dana ini membawa tanggung jawab besar bagi aparatur desa, yang jika
tidak dikelola dengan baik berisiko menimbulkan masalah, termasuk keterlibatan dalam tindak pidana korupsi akibat lemahnya pengelolaan keuangan desa, kurangnya pembinaan dan minimnya pengawasan dari aparat pengawasan internal pemerintah (APIP),” jelas mantan Kepala BKKBN Sulbar ini.

Lebih lanjut Andi Rita mengatakan sebagai respon terhadap risiko tersebut, BPKP bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa aktif mendampingi desa melalui penerapan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES).

BACA JUGA:  Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Tunggu Hasil Audit BPKP Sulbar

“Kabupaten Majene menjadi contoh baik dengan telah menerapkan SISKEUDES online di seluruh desa. Kegiatan workshop ini diselenggarakan sebagai upaya bersama untuk memperkuat pemahaman aparatur desa dalam pengelolaan Dana Desa secara akuntabel dan aman dari risiko hukum, sesuai amanat Permendagri Nomor 20 tahun
2018,” bebernya.

Wabup berharap, sinergi antara unsur pengawasan dan pemerintah daerah mampu
menciptakan tata kelola keuangan desa yang lebih efektif, efisien, dan bebas dari praktik KKN.

Workshop ini dimoderatori oleh Kabid Pemdes Dinas PMD Kabupaten Majene Muhammad Fauzan dan menghadirkan narasumber dari berbagai lembaga strategis nasional.

Komite IV DPD -RI, Jupri Mahmud, pemateri pertama dalam pemaparannya, menyampaikan tentang pengawasan DPD RI terhadap Pelaksanaan Undang-Undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait desa.

Menurutnya, pemerintahmendorong penguatan pengawasan keuangan negara dan daerah, termasuk dana desa, dengan fokus pada konsistensi perencanaan hingga hasil kinerja.

“Sulawesi Barat masihmenghadapi tantangan stunting dengan angka tinggi. Inpres No. 9 Tahun 2025 menargetkan percepatan pembentukan koperasi desa untuk mendukung solusi atas kemiskinan, stunting dan masalah pembangunan lainnya melalui kerja yang sinergis dan taat aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJPb Sulawesi Barat Tjahjo Purnomo menyampaikan bahwa realisasi penyaluran dana desa di Sulawesi Barat hingga 20 Juni 2025 menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 3,99 persen (y-on-y). Meskipun
kinerjanya masih berada sedikit di bawah rata-rata nasional dan provinsi sekitar.

BACA JUGA:  Polres Majene Usut Dugaan Kredit Fiktif Libatkan Oknum Karyawan Bank BUMN

“Pagu awal dana desa mengalami kontraksi sebesar 0,42 persen, dengan alokasi tertinggi berada di Kabupaten Polewali Mandar. Percepatan penyaluran tahap I terhadap 575 desa, serta penyaluran tahap II di Kabupaten Mamuju dan Pasangkayu, menjadi faktor utama pendukung peningkatan tersebut,” bebernya.

Lanjutnya, kebijakan dana desa tahun anggaran 2025 difokuskan pada peningkatan kualitas tata kelola melalui sistem keuangan desa berbasis elektronik, penguatan peran kelembagaan desa, serta dukungan terhadap pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Terakhir Tjahjo Purnomo memberikan rekomendasi yaitu Optimalisasi peran APIP, DPMD dan Camat dalam pengawasan dan fasilitasi legalitas KDMP, penguatan koordinasi dan komunikasi responsif dengan Kanwil DJPb dan KPPN Mamuju, penyusunan regulasi daerah untuk mempertegas peran camat, fasilitasi transfer knowledge bagi pengelola dana desa dan penetapan SOP dan norma waktu penyelesaian dokumen salur oleh Inspektorat daerah dan DPMD.

Inspektur Pembantu (Irban) Wilayah II Inspektorat Majene Aswadi Ahmad, menambahkan keuangan desa mencakup seluruh hak dan kewajiban desa yang bernilai uang serta aset terkait.

Menurutnya, pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah dan APIP melalui reviu, evaluasi, monitoring, pemeriksaan, dan pengawasan lainnya.

“Ruang lingkup pengawasan mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, hingga hasil penggunaan dana desa. Hasil pengawasan wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari dan jika terdapat indikasi korupsi, harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya.

BACA JUGA:  33 Desa di Polman Masih Berstatus Blankspot, Kominfo Sulbar dan Polman Kolaborasi Atasi Wilayah Blankspot

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsii Sulawesi Barat Zulherizal manyampaikan dana desa menjadi sumber utama pendapatan desa. Namun kontribusi PADes masih sangat minim karena mayoritas BUMDes mengalami kerugian.

“Pemerintah pusat mendorong penguatan pengelolaan keuangan desa dan optimalisasi dana desa untuk program prioritas seperti penanggulangan kemiskinan, stunting, ketahanan pangan dan desa digital. Desa dituntut lebih siap dan strategis dalam mengelola penyertaan modal ke BUMDes agar mampu menjadi penggerak ekonomi lokal,” tambahnya.

Lebih lanjut Zulherizal mengatakan, meskipun 83,87 persen desa di Majene memiliki BUMDes aktif. Sebagian besar masih merugi sehingga anggaran PADes sangat kecil, hanya Rp2.300.000 pada tahun 2025 dari satu desa saja. Padahal, sesuai Kepmendes PDTT No. 3 Tahun 2025, minimal 20 persen Dana Desa harus dialokasikan sebagai penyertaan modal untuk mendukung ketahanan pangan melalui BUMDes atau lembaga ekonomi desa lainnya.

Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Kabupaten Majene dalam membangun pemerintahan desa yang lebih modern dan profesional. Melalui diskusi interaktif dan
pemaparan dari para ahli, workshop ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan dan pembangunan desa menuju desa yang lebih maju, mandiri dan sejahtera. (Rur/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!