RADARSULBARNEWS

BNNP Sulbar Ungkap 7 Kasus Narkoba, Ada Warga Binaan Hingga Kades

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat mengungkap tujuh kasus tindak pidana narkotika, meringkus total 12 tersangka, dan menyita barang bukti sabu seberat 524,0262 gram selama periode Januari hingga Juni 2025.

Hal ini diumumkan langsung oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulbar, Kombes. Pol. Dilia Try Rahayu Setya Ningrum, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNP Sulbar pada Jumat, 13 Juni.

Kombes Dilia menyatakan pengungkapan kasus-kasus ini tak lepas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sehingga rentetan penangkapan jaringan narkoba itu terbongkar. Pelaku mulai dari kalangan warga binaan hingga oknum Kades. Beberapa pengungkapan kasus tersebut antara lain:

Kasus Pertama: Sabu dari Palu

Pada Selasa, 18 Februari 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat meringkus seorang tersangka berinisial MN di Jalan Ambo Jiwa, Kelurahan Pasangkayu. Dari tangan MN, petugas menyita 97,7381 gram sabu yang diduga berasal dari Palu, Sulawesi Tengah. Tersangka kini ditahan di Kantor BNNP Sulawesi Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA:  Gaswon Walk Out Usai Gol Kontroversial, Botto FC Lolos ke Semifinal Kapolres Polman Cup 2025

Kasus Kedua: Jaringan Ibu Rumah Tangga dan Warga Binaan Lapas

Kamis, 13 Maret 2025, pukul 20.00 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Sulbar berkolaborasi dengan BNNK Polewali Mandar menangkap RH, seorang ibu rumah tangga, di Dusun Kandemeng, Tinambung, Polewali Mandar.

Di rumah RH, ditemukan 147,3101 gram sabu. Pengembangan kasus ini berujung pada penangkapan RS, seorang warga binaan Lapas Pasangkayu, yang diduga menjadi pengendali barang haram tersebut. Barang bukti disinyalir dikirim dari Palu, Sulawesi Tengah.

Kasus Ketiga: Lanjutan Pengungkapan di Polman

Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, Tim Pemberantasan BNNP Sulawesi Barat bersama BNNK Polewali Mandar kembali mengamankan tersangka MY di Desa Sepabatu, Tinambung, Polman. Petugas menemukan 31,0480 gram sabu. Hasil interogasi menunjukkan barang tersebut diperoleh dari tersangka RH yang sebelumnya telah diamankan.

Kasus Keempat: Pengendali dari Lapas Polewali Mandar

Jumat, 23 Mei 2025, pukul 22.00 WITA, BNNP Sulawesi Barat menangkap ARY di Jalan Veteran, Desa Sidorejo, Wonomulyo, dengan barang bukti 0,8916 gram sabu. Pengembangan kasus ini menyeret MRH, seorang warga binaan Lapas Polewali Mandar, yang diduga menjadi pengendali narkotika tersebut.

BACA JUGA:  Gelar Pelatihan Strategi Komunikasi, Kementerian ATR/BPN Siapkan ASN untuk Hadapi Tantangan Era Digital

Kasus Kelima: Residivis dengan Sabu dari Pinrang

Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 20.00 WITA, tim berhasil mengamankan LS, seorang residivis, di Dusun Sengkae, Desa Panyampa, Polman. Dari tangan LS, disita 0,1159 gram sabu. Tersangka mengaku barang tersebut berasal dari Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dan akan diedarkan di sekitar Kecamatan Campalagian.

Kasus Keenam: Penangkapan di Poros Polman-Majene

Sabtu, 31 Mei 2025, pukul 11.00 WITA, dua tersangka berinisial MJ diamankan di Jalan Poros Polman-Majene, Desa Laliko, Campalagian. Petugas menyita 4,2233 gram sabu. Pengembangan kasus membawa petugas kepada SB di Desa Sepabatu, Tinambung, yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kasus Ketujuh: Oknum Kepala Desa Turut Terlibat

Kamis, 5 Juni 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, BNNP Sulawesi Barat menangkap BB di Jalan Poros Polman-Majene, Desa Paku, Binuang, dengan barang bukti 242,0429 gram sabu. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil meringkus dua orang, HJ (oknum Kepala Desa di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah) dan HR (istri dari oknum kades tersebut), di Desa Sibayu, Baleasang, Donggala, Sulawesi Tengah.Keduanya diduga berperan sebagai pengendali barang haram tersebut.

BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Dorong Percepatan DOB Kota Mamuju, Sutinah Janjikan Pembaruan Kajian Akademik

Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat di bawah Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika. Untuk kasus dengan barang bukti di bawah 5 gram, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika.

Sementara itu, bagi kasus dengan barang bukti di atas 5 gram, ancaman pidana lebih berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.

Hukuman yang menanti para bandar dan pengedar narkoba ini tidak main-main.Pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan sampai dengan pidana mati.(*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!