RADARSULBARNEWS

Eksekusi Berlangsung Tegang, Rumah Ukir Dipotong Pakai Gergaji Mesin

EKSEKUSI. Proses eksekusi rumah ukir di Desa Rea Kecamatan Binuang menggunakan mesin gergaji chainsaw.

POLMAN RADAR SULBAR — Sengketa harta gono gini antara H Jamaluddin dengan keluarga mendiang istrinya yakni Hj Mardianah Binti Sajil berakhir dengan proses eksekusi, Rabu 11 Juni. Eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar Nomor 02/Pdt.Eks/2023/PA Pwl.

Salah satu obyek yang dieksekusi yakni rumah ukir di Jalan Trans Sulawesi Desa Rea Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Dalam proses eksekusi ini berlangsung tegang karena keluarga tergugat menolak dilakukan eksekusi karena menilai putusan Pengadilan Agama (PA) tidak berdasar.

Dalam pelaksanan eksekusi ini aksi saling dorong sempat terjadi antara keluarga pihak tergugat dengan petugas keamanan. Pihak tergugat mencoba menghalangi panitera yang hendak membacakan putusan. Beruntung, aparat kepolisian berhasil meredam ketegangan sehingga proses eksekusi tetap berjalan tertib.

BACA JUGA:  37 CPNS Majene Dilantik dan Terima SK Pengangkatan

Setelah situasi kondusif, panitera PA Polewali melakukan pengukuran halaman dan rumah ukir seluas 27×72 meter yang menjadi salah satu objek sengketa. Dalam pelaksanaan eksekusi ini panitera PA Polewali dikawal ketat oleh 207 personel gabungan dari Polres Polman dan Brimob Polda Sulbar.

Awalnya sebelum putusan eksekusi dibacakan, pihak panitera PA Polewali bersama Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko yang memimpin langsung pengamanan melakukan upaya mediasi antara pihak tergugat dengan penggugat. Pihak tergugat menawarkan lahan empang seluas 6 hektare dan kebun 50 are sebagai kompensasi. Namun, penggugat menolak dan menuntut kompensasi lebih besar yakni lahan 10 hektare ditambah uang tunai Rp4 miliar.

Tawar-menawar gagal. Pengadilan Agama Polewali tetap membacakan putusan dan langsung mengeksekusi tanah dan rumah ukir. Pihak pengadilan melakukan pengukuran luas tahan dan rumah kemudian dibagi sesuai keputusan pengadilan antara penggugat dengan tergugat. Hingga akhirnya obyek sengketa rumah ukir dibagi dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw).

BACA JUGA:  Bupati Polman Bakal Lakukan Mutasi, Kinerja Pimpinan OPD Telah Dievaluasi

Sementara pihak tergugat diwakili, Abu Bakar mengungkapkan putusan pengadilan tidak berdasar dan tak adil.

“Pihak pengadilan memutuskan orang yang bukan ahli waris sebagai ahli waris,” tegas Abu Bakar, mewakili pihak tergugat.

Ia mengklaim, pernikahan antara H. Jamaluddin dengan almarhumah istrinya hanya pernikahan siri sejak 1980 hingga 2019, tanpa buku nikah dan tanpa anak.

Karena itu, menurutnya, tidak seharusnya ada pembagian harta gono-gini. “Harusnya tidak bisa dibicarakan harta bersama kalau nikahnya siri dan tidak tercatat di KUA. Ini fakta hukum yang diabaikan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Aksi Penanaman Ratusan Mangrove di Pantai Mampi untuk Pulihkan Ekosistem dan Cegah Abrasi

Dalam eksekusi ini yang berlangsung tegang ini, aparat kepolisian sempat mengamankan satu orang dari keluarga tergugat karena membawa senjata tajam.

Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, membenarkan adanya satu orang warga diamankan dalam eksekusi ini.

“Kami terpaksa mengamankan satu orang karena membawa sajam. Total 207 personel diturunkan demi mengamankan jalannya eksekusi termasuk 35 personel Brimob Polda Sulbar,” terang AKBP Anjar Purwoko.

Dalam putusan Pengadilan Agama Negeri Polewali Mandar Nomor 02/Pdt.Eks/2023/PA Pwl, objek gugatan bukan hanya rumah ukir di Desa Rea Binuang. Tetapi sejumlah obyek tanah pekarangan, empang di Tarakan Kalimantan Utara dan empat unit mobil.

Sementara itu, Panitera Pengadilan Agama Polman yang berada di lokasi menolak memberikan keterangan kepada wartawan. (mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!