RADARSULBARNEWS

Dugaan Korupsi Perusda Majene, Kejati Sulbar Temukan Kejanggalan Laporan Rp 11 Miliar

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) terus mengusut dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Majene. Setelah melalui tahap penyelidikan sejak 14 Maret 2025, kasus ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 21 Mei lalu.

Kepala Kejati Sulbar, Andi Darmawangsa, menjelaskan bahwa langkah ini diambil menyusul temuan awal yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban keuangan Perusda Majene. Dari total dana Rp 11 miliar yang dilaporkan, diduga kuat terdapat kejanggalan dalam penggunaannya.

“Dari pertanggungjawaban yang dibuat oleh Perusda tersebut, diduga ada yang tidak sesuai dengan pelaporannya,” kata Andi Darmawangsa dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejati Sulbar, Selasa 3 Juni.

BACA JUGA:  33 Desa di Polman Masih Berstatus Blankspot, Kominfo Sulbar dan Polman Kolaborasi Atasi Wilayah Blankspot

Sejauh ini, Kejati Sulbar telah memeriksa 14 orang saksi untuk mendalami kasus ini. Meskipun dugaan tindak pidana korupsi semakin menguat, Kejati belum menetapkan tersangka karena proses penyidikan masih berjalan.

Andi Darmawangsa meminta masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada penyidik agar dapat bekerja secara maksimal. Ia menegaskan, penetapan pihak yang bertanggung jawab akan didasarkan pada fakta dan bukti yang kuat, bukan atas desakan publik.

BACA JUGA:  SPTJM Belum Ditandatangani Bupati, 17 Proyek Air Bersih di Polman Terancam Gagal

“Kita tidak mengikuti iramanya orang demo-demo yang mengatakan tangkap ini tangkap itu, karena semua itu harus berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya.

Andi Darmawangsa menyatakan Kejati Sulbar berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, namun juga mengingatkan bahwa penegakan hukum memerlukan waktu dan kehati-hatian.(*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!