POLMAN RADAR SULBAR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Polman. Penandatangan nota kesepakatan ini terkait integrasi Nilai Objek Pajak (NOP) berbasis Nomor Identifikasi Bidang (NIB).
Penandatangan nota kesepakatan ini antara Bupati Polman, Samsul Mahmud dengan Kepala Kantah BPN/ATR Polman, Kartini T disaksikan langsung Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Budi Kristiyana, serta jajaan Pemkab Polman di ruang pola Kantor Bupati Polman, Rabu 28 Mei.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat, Budi Kristiyana dalam sambutannya, menegaskan bahwa integrasi data pertanahan dengan sistem perpajakan daerah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akurasi pendataan aset. Selain itu untuk optimalisasi penerimaan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pelayanan pertanahan.
Budi Kristiyana juga menekankan bahwa sinergi lintas sektor ini harus terus diperkuat agar pelaksanaan program strategis nasional dapat berjalan efektif dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Nota Kesepakatan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar dan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar ini mencakup dua poin utama, yakni integrasi satu data melalui penyelarasan antara data bidang tanah dengan sistem perpajakan daerah untuk mewujudkan tata kelola data yang lebih akurat dan sinkron, serta kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) guna mendukung percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional, khususnya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah.
Bupati Polman Samsul Mahmud mengapresiasi dilakukannya MoU dengan Kantor Pertanahan Polman melalui integrasi ini pelaku usaha yang telah memiliki NIB akan lebih mudah terhubung dengan data pertanahan yang dimiliki BPN, termasuk data objek pajak daerah.
“Banyak manfaat dan kemudahan yang akan dirasakan. Termasuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah bagi warga. Termasuk meningkatkan akurasi data PBB-P2, mendukung layanan berbasis Satu Data dalam layanan publik serta meningkatkan integrasi kepemilikan tanah dengan data kepatuhan wajib pajak terhadap tanahnya,” tandasnya. (rls/mkb)