POLMAN, RADAR SULBAR – Masa jabatan puluhan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) jenjang SD dan SMP di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) resmi berakhir pada Rabu, 21 Mei 2025.
Namun, hingga kini Bupati Polman, Samsul Mahmud, belum menandatangani surat keputusan (SK) pengangkatan Kepsek definitif.
Padahal, SK dari bupati menjadi salah satu syarat utama dalam proses pengangkatan Kepsek secara definitif melalui sistem informasi kepegawaian. Sementara itu, batas waktu penginputan data untuk pengangkatan definitif telah ditutup pada Selasa, 20 Mei 2025.
Akibatnya, puluhan Plt Kepsek yang telah mendaftarkan diri melalui sistem dan memenuhi syarat lainnya belum juga diangkat menjadi pejabat definitif karena terganjal SK bupati.
Kepala Subbagian Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Polman, Andi Sulfi Saleh, menjelaskan bahwa proses pemberkasan saat ini dilakukan secara digital melalui sistem. Ia menyebut, banyak Plt Kepsek telah mengajukan diri untuk menjadi definitif sebelum tenggat waktu.
“Sudah diupayakan agar bisa definitif sebelum tanggal 20 Mei, tapi waktunya sangat mepet. Tidak ada perpanjangan masa jabatan Plt,” ujar Andi Sulfi, Rabu 21 Mei.
Ia menambahkan, proses pengangkatan melalui sistem memerlukan tahapan panjang, dimulai dari Disdikbud, kemudian ke Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), lalu ke Kementerian Pendidikan Dasar, dan dilanjutkan ke Kemenpan-RB. Setelah semua tahapan dilalui, data akan diunggah kembali ke sistem.
“Untuk jabatan pengawas, Bupati sudah menandatangani SK dan telah diunggah ke sistem. Tinggal menunggu perubahan status dalam 1–3 hari ke depan,” lanjutnya.
Sementara itu, pengangkatan Kepsek definitif masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Polman dan regulasi terbaru yang mengatur prosesnya.
Kepala Disdikbud Polman, Andi Rajab Patajangi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengusulkan 20 nama pengawas ke BKPP untuk diangkat menjadi pejabat definitif. Sementara untuk posisi Kepsek, masih menunggu kepastian regulasi.
“Untuk para Plt, kami akan evaluasi. Yang menunjukkan kinerja baik kemungkinan besar akan dipertahankan. Bagi yang kurang optimal akan dievaluasi lebih lanjut,” tegas Andi Rajab.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini menjadi guru penggerak bukan lagi menjadi syarat mutlak untuk menduduki jabatan Kepsek, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2025. (arf/mkb)