RADARSULBARNEWS

Khawatir Lingkungan Rusak, Warga Tubo Tolak Tambang Pasir

MUH MABRUR/ RADAR SULBAR SUNGAI. Rencananya muara sungai dan pesisir Tubo-Salutambung akan menjadi lokasi tambang.

MAJENE, RADAR SULBAR — Sejumlah warga Desa Tubu Poang dan Salutambung, Kecamatan Tubo Kabupaten Majene menyatakan sikap penolakan terhadap rencana pertambangan pasir oleh PT. Baqba Lembang Tuho di kawasan sungai dan pesisir Tubo-Salutambung.

Pernyataan sikap ini disampaikan, Selasa, 13 Mei 2025, yang ditandatangani oleh berbagai elemen masyarakat termasuk tokoh adat, tokoh masyarakat, pemuda, petani, dan nelayan.

Dalam petisi penolakan tersebut, warga menolak segala upaya pengajuan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh PT Baqba Lembang Tuho di sungai Tubo.

BACA JUGA:  Kopdes Merah Putih Bonde Utara Terbentuk

Masyarakat menyatakan kekhawatiran bahwa aktivitas pertambangan tersebut akan memperparah kerusakan lingkungan yang sudah terjadi sebelumnya.

“Kami telah merasakan kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan skala besar selama dua dekade terakhir,” ujar Aco Nursyamsu, salah satu warga Tubo, Rabu 14 Mei saat dikonfirmasi .

Kata dia, petisi tersebut mencatat dua perusahaan tambang yang sebelumnya telah beroperasi di kawasan sungai Tubo dengan dampak negatif yang signifikan. Pada tahun 2006, PT. Karya Mandala Putra (PT. KMP) melakukan penambangan kerikil di hulu sungai yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial, sampai akhirnya berhasil dihentikan pada 2009 melalui aksi penolakan warga.

BACA JUGA:  Pemkab Majene Gelar Rakor Pembahasan Anggaran, Fokus Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Kemudian pada 2014, PT. Tri Tunggal Utama melakukan pertambangan pasir di muara sungai Tubo tanpa melibatkan warga terdampak.

Kemudian berdasarkan laporan warga, sejak pertengahan 2024 hingga saat ini, PT. Baqba Lembang Tuho telah melakukan sejumlah pertemuan tanpa melibatkan seluruh pihak yang terdampak.

“Kami khawatir hal ini akan menyebabkan polarisasi dan konflik horizontal seperti yang terjadi pada kasus PT. KMP tahun 2009,” ujar Aco Nursyamsu.

BACA JUGA:  Efisiensi Anggaran, Perbaikan Jalan ke Kampus Unsulbar Dibatalkan

Dalam petisi tersebut, warga mendesak Pemkab Majene dan Pemprov Sulawesi Barat untuk menghentikan proses pengajuan WIUP dan IUP PT. Baqba Lembang Tuho di sungai Tubo. Kemudian mencabut alokasi ruang yang menjadikan sungai Tubo sebagai Kawasan Peruntukan Pertambangan. Selanjutnya mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan di muara sungai dan pesisir Tubo dan Salutambung.

Warga berharap pemerintah daerah dan provinsi dapat segera menanggapi tuntutan mereka demi menyelamatkan ekosistem sungai dan pesisir Tubo-Salutambung dari kerusakan lingkungan yang lebih parah. (rur/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!