RADARSULBARNEWS

Penyidik Tipikor Polres Polman Geledah Kantor Dinkes, Tetapkan Mantan Bendahara Dinkes Tersangka Korupsi

GELEDAH. Penyidik Tipidkor Polres Polman saat melakukan penggeledahan di ruangan Bagian Keuangan Kantor Dinkes Polman, Kamis 8 Mei 2025.

POLMAN, RADAR SULBAR — Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) melakukan pengeledahan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Polman, Kamis 8 Mei.

Pengeledahan ini difokuskan pada ruangan Bagian Keuangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana kesehatan masyarakat. Penggeledahan ini dipimpin Kanit Tipidkor Polres Polman Iptu Muhammad Arifin. Kedatangan penyidik Tipidkor Polres Polman ini mengagetkan para pegawai Dinkes Polman yang tengah bekerja. Khususnya di ruangan bagian keuangan yang menjadi objek penggeledahan.

Penyidik Tipidkor langsung melakukan pemasangan garis polisi dipintu ruangan bagian keuangan. Kemudian mulai menggeledah sejumlah arsip dokumen terkait pengelolaan dana kapitasi. Saat tim Tipidkor melakukan pengeledahan, Kepala Dinkes Polman dr. Mustaman tak berada di kantornya.

BACA JUGA:  Tundukkan Mustika Tenggelang 3-1, CSM Mapilli Juara Kapolres Polman Cup III

Usai melakukan penggeledahan, Tipidkor Satreskrim Polres Polman menetapkan seorang ASN Dinkes Polman berinisial MI alias I sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran Dinkes tahun anggaran 2023.

Tersangka MI yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran Dinkes Polman diduga menyelewengkan anggaran senilai total Rp2.163.502.000. Dana tersebut berasal dari lima pos kegiatan yakni anggaran perawatan dan persalinan (non-gravitasi) Rp327.163.000, kemudian dana akreditasi Puskesmas Rp 112.441.000. Selanjutnya biaya perjalanan dinas Rp 279.641.000, Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang (TU) Rp 192.078.000. Selain itu menilep iuran peserta BPJS mandiri (PBPU) Rp 1.306.084.000.

“Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Tersangka MI telah ditetapkan dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya,” terang Kasatreskrim Polres Polman AKP Budi Adi, saat dikonfirmasi Kamis sore 8 Mei.

BACA JUGA:  Lantik Pejabat Struktural, Menteri Nusron Tegaskan Pentingnya Sistem Rotasi Berkala

Dari hasil penyelidikan sementara, terungkap bahwa sebagian besar dana hasil korupsi tersebut digunakan oleh tersangka untuk berjudi online.

“Yang bersangkutan mengakui dana itu digunakan untuk bermain judi online, baik jenis slot maupun judi bola,” tandas AKP Budi Adi.

Ia juga menyampaikan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Dinkes Polman pada Kamis, sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam pengeledahan ini menyita sejumlah dokumen penting, termasuk laporan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam pemeriksaan rekening koran milik tersangka, penyidik menemukan indikasi kuat transaksi judi online yang dilakukan secara rutin. Dengan nominal transaksi mencapai sekitar Rp. 64 juta per bulan hanya dalam satu rekening.

BACA JUGA:  IKMSB Malang Sukses Gelar Malaqbi Fest Dialog dan Pentas Budaya Mandar

Meski saat ini baru satu tersangka ditetapkan, pihak penyidik Tipidkor masih membuka peluang penambahan tersangka lain. Tergantung hasil pendalaman aliran dana dan alat bukti tambahan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat Puskesmas justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Ini menjadi perhatian serius,” tandas AKP Budi Adi.(arf/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!