MAJENE, RADAR SULBAR — Satuan Reserse Narkoba Polres Majene mengamankan dua warga Kecamatan Tinambung Polman kerana diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.
Keduanya ditangkap Jumat 2 Mei sekitar pukul 17.30 WITA, tim Sat Resnarkoba Polres Majene berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Timbo-timbo, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.
Terduga pelaku berinisial RT (28), seorang kuli bangunan asal Kecamatan Tinambung,Polman. RT diamankan oleh petugas saat berada di depan salah satu rumah warga. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan tersebut,” jelas IPTU Japaruddin, Senin 5 Mei saat ditemui.
Saat dilakukan penggeledahan, dari kantong motor milik RT, petugas menemukan satu bungkus rokok merk Surya yang berisi satu korek api, tiga batang rokok, dan satu sachet plastik bening berisi kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, RT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya berinisial RW berdomisili di Dusun Gade, Desa Tangnga-Tangnga, Kecamatan Tinambung.
“Personel Satresnarkoba Polres Majene langsung melakukan pengembangan ke lokasi yang disebutkan RT. Kami langsung arahkan tim bergerak cepat melakukan pemantauan dan penyelidikan di Dusun Gade,” ungkap Iptu Japaruddin.
Sekitar pukul 22.45 WITA, petugas berhasil mengamankan RW di kediamannya beserta satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Kedua terduga pelaku, RT dan RW, kini telah diamankan di Mapolres Majene guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Majene menegaskan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk turut serta memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (r2/mkb)