RADARSULBARNEWS

Vonis Ringan Kasus Pencabulan Anak Disorot, Terdakwa Hanya Dihukum 15 Bulan Penjara

PEMBACAAN VONIS. Sidang pembacaan vonis kasus pencabulan anak di Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Rabu 30 April 2025.

POLMAN RADAR SULBAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali menjatuhkan vonis hukuman satu tahun tiga bulan atau 15 bulan terhadap terdakwa pelaku pencabulan anak dibawah umur, berinisial AG dalam sidang putusan Rabu 30 April.

Terdakwa AG yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Polewali Mandar (Polman) awalnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman dengan 12 tahun penjara.

Tetapi saat pembacaan vonis di ruang sidang utama PN Polewali oleh majelis hakim yang diketua Jusdi Purnawan yang juga Ketua PN Polewali serta dua hakim anggota menvonis terdakwa AG, satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis ini mendapat sorotan dari aktivis pemerhati anak dari Lembaga PeKa Polman, Dwi Bintang Fajar. Ia menilai putusan yang dibacakan majelis hakim PN Polewali sangat tidak sesuai dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kami sangat menyayangkan vonis ringan tersebut. Hal ini karena bisa sangat merugikan pihak korban baik secara psikologis korban anak maupun masa depannya,” terang Dwi Bintang Fajar saat dikonfimasi, Kamis 1 Mei.

BACA JUGA:  Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Anggota Kodim 1402 Polman Jalani Tes Urine

Ia menilai putusan sangat jauh dari ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar sesuai Pasal 81 UU Perlindungan Anak. Atau denda Rp 300 juta menurut UU TKPS.

“Kami menilai putusan ringan ini tentunya akan menggiring opini calon pelaku lain bahwa hukuman yang akan didapatkannya kelak akan ringan. Tidak seperti yang digambarkan UU Perlindungan Anak maupun UU TKPS yang berlaku. Hingga tidak ada efek jera dan tak berpikir dua kali untuk melakukan hal yang sama,” tambah Dwi.

Ia berharap JPU Kejari Polman melakukan banding atas putusan ringan oleh hakim ini.

“Kami berharap putusan ringan ini ditinjau ulang terlepas dari adanya proses damai antara pihak orang tua korban dengan pelaku. Karena setahu kami proses damai tidak mempengaruhi hasil hukum. Khususnya di kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korban,” bebernya.

Menurutnya vonis ringan ini bisa saja masyarakat awam akan berpikir ada hal yang bisa dimainkan selama proses persidangan sehingga divonis ringan. Ini juga menjadi gambaran negatif dalam penegakan hukum di Sulbar.

BACA JUGA:  Kejari Polman Bidik Pengadaan Alkes Dinkes

Vonis ringan ini juga dikritisi, aktivis perempuan dari Lentera Perempuan Mandar, Retno Dwi Utami. Ia mengatakan kekerasan seksual harusnya tidak ada kata damai apa pun alasannya. Kejadian ini beberapa kali terjadi di Kecamatan Alu dan ujung-ujungnya meringankan pelaku.

“Apapun alasannya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak tidak boleh ada kata damai. Apalagi diselesaikan dengan restoratif justice. Hakim seharusnya memiliki sensitivitas pada kasus perempuan dan anak,” terang Retno Dwi Utami saat hubungi, Minggu kemarin.

Sebenarnya, publik berharap keputusan hakim memberatkan para pelaku kekerasan seksual. Sehingga bisa memberikan efek jera agar tidak ada lagi kasus serupa.

“Di Mandar ini kian hari kasus kekerasan seksual seolah di anggap lumrah dan tidak lagi dianggap kasus serius yang menyebabkan ini selalu terulang ditambah lagi putusan ringan hakim,” tambahnya.

Sebelumnya kasus ini berawak saat AG dilaporkan ke Polres Polman karena ketahuan mencabuli bocah berusia sembilan tahun di salah satu desa Kecamatan Alu pada Juli 2024.

Dalam pembacaan vonis, ketua majelis hakim Jusdi Purnawan menerangkan keadaan meringankan dalam kasus ini karena adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.

BACA JUGA:  Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Beruntun di Paku, Empat Orang Alami Luka Parah

Sementara keadaan memberatkan lantaran korban bocah sembilan tahun mengalami trauma.

“Terdakwa perbuatan cabul, sebagaimana dalam surat dakwaan, dijatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun tiga bulan dan denda sebesar Rp 20 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara kurungan penjara tiga bulan,” ungkap Jusdi Purnawan saat pembacaan vonis.

Usai pembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa dan pengacaranya untuk menerima atau banding atas vonis ini. Terdakwa menerima vonis tersebut, disampaikan langsung lewat pengacaranya dalam ruang persidangan.

Sementara itu, JPU Kejari Polman, Muhammad Yasin Wawo menyampaikan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

“Kita koordinasikan dulu sama pimpinan, tapi kita pastikan akan banding, karena tuntutan 12 tahun putusan 1 tahun tiga bulan, sangat tidak adilkan,” ungkap Yasin Waso kepada wartawan usai persidangan, Rabu 30 April.

Jaksa diberi kesempatan oleh PN Polewali untuk mengajukan banding atau tidak dalam kurun waktu selama satu pekan usai pembacaan vonis. (mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!