RADARSULBARNEWS

Sistem Zonasi Tak Lagi Prioritas dalam SPMB 2025

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS — Sistem zonasi tidak lagi menjadi prioritas utama dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Fokus penerimaan siswa kini diarahkan pada kualitas akademik dan daya tampung masing-masing sekolah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) dan mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sulbar, Mithhar, menjelaskan bahwa penertiban kuota rombongan belajar (rombel) menjadi perhatian utama dalam perbaikan sistem SPMB tahun ini. Ia menegaskan, tidak ada lagi toleransi bagi sekolah yang melanggar aturan jumlah maksimal rombel.

BACA JUGA:  Warga Kalukku Geger Penemuan Petani Gantung Diri di Kebun

“Tahun ini, kami tidak lagi memberi toleransi terhadap pelanggaran kuota rombel. Jika juknis menetapkan maksimal lima rombel, maka itu wajib dipatuhi. Tidak boleh ada tambahan. Ini krusial untuk menjaga kualitas pembelajaran dan rasio guru terhadap siswa,” ujar Mithhar, Senin (29/4).

Meskipun jalur domisili tetap tersedia, porsinya kini lebih seimbang dengan jalur prestasi, afirmasi, dan mutasi. Skema ini diharapkan memberikan peluang lebih adil bagi siswa berprestasi tanpa terbatasi oleh lokasi tempat tinggal.

“Kami ingin seluruh sekolah mengoptimalkan penerimaan lulusan SMP agar mereka bisa melanjutkan ke jenjang SMA atau SMK. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi investasi jangka panjang untuk masa depan SDM Sulbar,” tambahnya.

BACA JUGA:  Pelayanan Jadi Alasan Puskesmas Tapalang Barat Disegel

Disdikbud Sulbar juga menargetkan peningkatan Rata-rata Lama Sekolah (RLS) yang saat ini berada di angka 15 tahun. Jika lebih banyak siswa tertampung di jenjang menengah, IPM Sulbar pun diyakini akan meningkat.

Mithhar juga menegaskan bahwa hak atas pendidikan tidak boleh lagi terhambat oleh praktik manipulasi zonasi atau kecenderungan memilih sekolah favorit yang melampaui kapasitas.

“SPMB adalah instrumen penting untuk mewujudkan keadilan dan efisiensi. Kami harap masyarakat, khususnya orang tua, memahami dan mendukung kebijakan ini,” tandasnya.

BACA JUGA:  Insentif Kepala Desa, Pemprov Sulbar Realisasikan Janji Kampanye Pilkada

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Sulbar, Sjaifuddin, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan empat jalur SPMB secara optimal: jalur prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi.

“Kami sangat berharap jalur domisili dapat dimanfaatkan sebaik mungkin. Jangan menunda pendaftaran, karena jika terjadi penumpukan di satu sekolah, siswa berisiko dialihkan ke sekolah terdekat lain,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pengalihan peserta didik telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru.

Disdikbud juga telah membuka layanan pengaduan untuk memfasilitasi partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan SPMB. (ajs/*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!