POLMAN RADAR SULBAR — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Polewali mengapresiasi RSUD Hajjah Andi Depu yang telah menyiapkan fasilitas ruang perawatan pasien Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Hal ini sejalan dengan impelementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Polewali Wahidah mengatakan dengan adanya ruang perawatan KRIS mendukung peningkatan layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Polewali Mandar beserta masyarakat terdekat lainnya.
Menurutnya penerapan sistem KRIS ini dimaksudkan untuk menyeragamkan standar kualitas pelayanan kesehatan dan fasilitas yang diterima pasien. Artinya kata dia dimanapun peserta JKN berobat pelayanan yang diberikan sama. Sehingga dapat meningkatkan mutu layanan.
“Sebenarnya itu yang dimaksud dengan KRIS. Tujuan jaminan sosial ini memastikan peserta JKN mendapatkan kesetaraan layanan. Jadi, sama semua di daerah manapun di seluruh Indonesia. Dari perkotaan sampai ke pelosok, standar rawat inap itu sudah ditetapkan sama,” jelasnya.
Ruang perawatan KRIS menitikberatkan pada aspek kesetaraan dan kenyamanan pasien. Dalam aturan ini, setiap ruang rawat inap wajib memiliki maksimal empat tempat tidur, fasilitas privasi seperti tirai antar tempat tidur, serta kelengkapan sanitasi yang memadai. AC menjadi fasilitas standar dalam tiap kamar, menggantikan kipas angin yang sebelumnya masih digunakan pada sebagian unit.
Sebelumnya, Direktur RSUD Hajjah Andi Depu Polman, dr Anita Umar menjelaskan ruang perawatan berstandar KRIS merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Polman. Penambahan ruang perawatan ini bukan bangunan baru tetapi ruangan perawatan kelas III di renovasi kemudian ditata ulang sesuai standar Kemenkes dalam penerapan KRIS.
“Sesuai standar Kemenkes, dalam satu ruangan itu empat tempat tidur dan satu kamar mandi. Ruangan perawatan KRIS ini berbeda dari sebelumnya, tidak ada bangsal lagi mengikuti standar nasional terbaru hanya memperbolehkan maksimal empat tempat tidur. Kita juga pasang pendingin udara AC dan melengkapi kamar mandi di dalamnya,” terang dr Anita Umar.
Selain untuk memenuhi standar nasional, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kenyamanan dan kepuasan pasien, khususnya bagi peserta JKN baik mandiri, penerima Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN maupun APBD.
“Dengan adanya ruang perawatan KRIS, tidak ada lagi keinginan pasien pindah kelas yang bisa berisiko jadi fraud BPJS Kesehatan. Jadi kita perbaiki kualitas layanan di kelas yang menjadi hak mereka,” tandas dr Anita. (mkb)