MAJENE, RADAR SULBAR — Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat melakukan pemeriksaan di Kantor Perusaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha Kabupaten Majene, Senin 28 April. Pemeriksaan ini dilakukan karena adanya penyelidikan terkait dugaan kasus penyelewengan di internal Perusda Aneka Usaha Majene.
Tim Kejati Sulbar, memeriksa sejumlah berkas di Kantor Perumda Kabupaten Majene. Pemeriksaan berlangsung kurang lebih empat jam. Sejumlah berkas yang dimasukkan dalam dus air mineral terlihat dibawa oleh Tim Kejati Sulbar untuk dinaikkan ke atas mobil. Kemudian berkas tersebut dibawa ke Kantor Kejati Sulbar di Mamuju.
Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulbar La Kanna menjelaskan tim Kejati Sulbar datang ke Perusda Majene untuk melakukan pemeriksaan dokumen sekaligus melakukan klarifikasi dengan pengurus Perusda.
“Kenapa, dilakukan untuk menghindari apabila kita melakukan pemanggilan ke Kantor Kejati Sulbar mereka membawa semua dokumen. Bisa saja mereka membawa satu truk dokumen, padahal yang kita butuh sedikit, olehnya itu kita datang langsung melakukan pemeriksaan di Kantor Perusda,” ujar La Kanna, Senin 28 April saat ditemui.
Kata dia, kedatangan ini merupakan komitmen Kejati Sulbar dalam melakukan pelayanan yang baik.
“Walaupun ada kasus yang sementara dilakukan penyelidikan, namun kita tidak boleh memperlakukan orang secara proporsional. Kita datang dari Mamuju untuk kroscek informasi, dokumen apa yang diperlukan. Jadi tidak ada penggeledahan, kalau penggeledahan itu sifatnya memaksa,” tegas mantan Kajari Balangan Kalsel ini.
Dokumen yang dibawa hari ini ke Mamuju tidak banyak. Hanya dokumen yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan. Dokumen yang dibawa hanya satu dos air mineral.
Informasi pelapor yang disampaikan ke Kejati Sulbar, bahwa di Perusda Aneka Usaha diduga ada penyelewenan. “Olehnya itu kita datang langsung untuk mengambil dokumen apa sebenarnya yang diselewengkan. Makanya dukomen itu kita kumpulkan, setelah dokumen itu kita baca baru kita tahu apa yang diselewengkan,” tambahnya.
Jadi hingga saat ini Kejati Sulbar belum tahu apa yang diselewengkan di Perusda Aneka Usaha karena masih dalam tahap penyelidikan. (rur/mkb)