MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar untuk membayarkan insentif kepada 575 kepala desa (kades) dan sekitar 2.300 aparat desa.
Insentif ini akan diberikan selama lima bulan dan mulai disalurkan pada Juni atau Juli 2025.
Setiap kepala desa akan menerima insentif sebesar Rp 1 juta per bulan, sementara aparat desa seperti sekretaris desa dan kepala seksi (kasi) akan mendapat Rp 500 ribu per bulan.
“Selain kepala desa, insentif juga diberikan kepada aparat desa, meski jumlahnya dibatasi, yakni hanya untuk sekretaris desa dan kepala seksi,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sulbar, Yakub F. Solon, Minggu (27/4).
Dari total anggaran, sebesar Rp 2,8 miliar dialokasikan untuk kepala desa dan Rp 5,7 miliar untuk aparat desa.
Program ini merupakan realisasi janji kampanye Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam Pilkada 2024 lalu.
Yakub menjelaskan bahwa saat ini proses administrasi dan regulasi pendukung masih dalam tahap penyusunan.
“Pelaksanaannya diperkirakan mulai Juni atau Juli. Prosesnya masih berjalan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa pemberian insentif ini merupakan bagian dari misi Pemprov Sulbar dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi desa yang inklusif dan berkelanjutan.
Program tersebut telah dipaparkan Gubernur SDK dalam rapat pimpinan mengenai evaluasi kerja pembangunan dan penyesuaian anggaran terhadap Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang digelar di Ballroom Andi Depu, Kantor Gubernur Sulbar, Senin, 17 Maret 2025.
“Ini adalah janji kampanye kami saat Pilkada 2024 lalu. Karena itu, harus kami realisasikan tahun ini,” tegas SDK. (ajs/*)