RADARSULBARNEWS

Terlibat Kasus Pembunuhan, Mantan Kades Onang Divonis 13 Tahun Penjara

SIDANG PUTUSAN. Susana sidang putusan vonis mantan kepala Desa Onang Asmadi di Pengadilan Negeri (PN) Majene, Selasa 15 April 2025. (MUH MABRUR/ RADAR SULBAR)

MAJENE, RADAR SULBAR — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene menyatakan mantan Kepala Desa Onang Kecamatan Tubo Sendana Majene, Asmadi bersalah dalam kasus pembunuhan warganya sendiri Zaukaddin, 24 Februari 2025 lalu.

Mantan Kades Onang Asmadi divonis 13 tahun penjara dalam sidang pembacan vonis kasus pembunuhan terhadap almarhum Zaukaddin. Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Majene, Basrin, SH pada sidang pembacaan putusan, Selasa 15 April.

“Kami menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Asmadi dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar Hakim Ketua, Basrin dalam amar putusannya, Selasa 15 April.

BACA JUGA:  Anggota DPRD Mamuju Sebut Forum OPD Mirip Penyusunan Karya Sastra

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu malam, 24 Februari 2025 lalu menjelang salat Isya. Kejadian berlangsung di rumah terpidana Asmadi di Dusun Batutaku, Desa Onang, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan dakwaan utama dari jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Majene, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun.

BACA JUGA:  Upah Menggantung, Tukang Segel Ruangan SMA Negeri 1 Tommo

Sebelumnya Polres Majene merilis kasus pembunuhan ini berawal ketika pelaku berada di dalam rumahnya sambil menunggu waktu salat. Namun, korban yang berada di luar rumah tiba-tiba berteriak dan mengancam. Insiden tersebut kemudian berujung pada pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku. (rur/mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!