POLMAN RADAR SULBAR — Pemkab Polewali Mandar saat ini telah mengeluarkan kebijakan moratorium pendirian ritel modern. Dimana Pemkab Polman menunda pemberian persetujuan teknis terkait pembangunan ritel modern termasuk toko swalayan, mini market dan super market di daerah ini.
Kebijakan moratorium pendirian ritel modern ini sesuai dengan surat edaran Bupati Polman Nomor 100.3.4.2/9/2025 tentang Pengendalian dan Pembinaan Toko Swalayan Minimarket/Supermarket yang dikeluarkan sejak 12 Maret 2025.
Data dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Polman sejak tahun 2018 hingga 2025 ini sudah ada 48 gerai ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar. Dari 48 gerai tersebut dua diantaranya yang hingga saat ini tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Salah satunya toko ritel Alfamidi jalan HOS Cokroaminoto Pekkabata yang telah ditutup paksa Pemkab Polman sejak Selasa 8 April lalu.
Kepala Dinas PMPTSP Polman I Nengah Tri Sumadana menjelaskan adanya kebijakan moratorium ritel modern ini dalam rangka melindungi dan memberdayakan usaha mikro, usaha kecil dan pasar tradisional di Polman.
Dengan terbitnya surat edaran Bupati Polman tersebut maka pihaknya melakukan penundaan pemberian persetujuan teknis yang terkait dengan pembangunan dan pengembangan ritel modern sampai dengan dilaksanakannya kajian oleh Balitbangren terkait kebutuhan daerah terhadap ritel modern serta dampaknya secara sosial ekonomi terhadap pemberdayaan UMKM dan pasar tradisional serta kesejahteraan masyarakat
pada umumnya.
Surat edaran moratorium ritel modern ini memerintahkan Dinas PUPR untuk sementara tak mengeluarkan rekomendasi teknis PBG terhadap permohonan persetujuan bangunan gedung yang peruntukannya untuk ritel modern. Termasuk Dinas Perindagkop UKM tak mengeluarkan persetujuan kajian sosial ekonomi pembangunan dan pengembangan ritel modern di Polman.
“Kajian kelitbangan terkait kebutuhan daerah terhadap pendirian ritel modern di Polman menjadi pertimbangan utama kebijakan pemerintah daerah selanjutnya menggantikan Perbup Nomor 47 tahun 2022 jo Perbup Nomor 12 tahun 2024 yang saat ini mnjadi acuan perizinan ritel moden d Polman. Perlu dicermati pula bahwa khusus perizinan kegiatan usaha ritel modern mengacu pada PP Nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasis resiko. Ritel modern termasuk usaha skala beresiko rendah sehingga mekanisme perizinannya kegiatan usahanya melalui aplikasi sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (OSS) yang diterbitkan BKPM RI. Kemudian BKPM RI menerbitkan nomor induk berusaha (NIB) yang berlaku seluruh Indonesia,” jelas I Nengah Tri Sumadana saat dikonfirmasi, Kamis 10 April.

Ia menambahkan Dinas PMPTSP tak menerbitkan izin ritel modern tetapi yang mengeluarkan adalah BKPM RI melalui OSS. Kemudian NIB ini mengamanahkan pelaku usaha untuk melengkapi perizinan yang lain seperti izin PBG dan rekomendasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2024 perubahan Perbup Nomor 47 tahun 2022 terkait Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Toko Swalaya.
“Dalam Perbup Nomor 12 tahun 2024, jelas diatur dialamnya banguan ritel modern diatur ketentuan jarak dengan pasar rakyat minimal 500 meter. Kemudian usaha kecil minimal 25 meter. Kemudian melengkapi aspek kajian sosial ekonomi dari Diseperidagkop. Dinas PMPTSP menerima permohonan izin kemudian memproses izin tersebut ke OPD teknis terkait. Ketika OPD teknis mengeluarkan rekomendasi persetujuan maka dasar PTSP mengeluarkan izin PBG,” tambahnya.
Data pendirian ritel modern di Polman sejak tahun 2018 hingga 2025 sudah ada 48 gerai ritel modern tetapi baru 46 gerai mengantongi izin PBG dan Kajian Sosek. (mkb)