RADARSULBARNEWS

277 Napi Lapas Polewali Terima Remisi Lebaran

REMISI. Kepala Lapas Kelas IIB Polewali, Akhmad Widodo menyerahkan SK remisi kepada dua perwakilan narapidana yang menerima remisi khusus lebaran, Jumat 28 Maret 2025.

POLMAN RADAR SULBAR — Sebanyak 277 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Polewali, Kabupaten Polewali Mandar menerima remisi khusus lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah tahun 2025, Jumat 28 Maret.

Pemberian remisi khusus lebaran diberikan kepada narapidana secara bervariasi mulai dari remisi 15 hari hingga dua bulan. Remisi ini merupakan kado spesial jelang lebaran kepada narapidana yang dinilai berkelakuan baik selama menjalani tahanan di Lapas Klas IIB Polewali.

Pemberian remisi ini berlangsung secara virtual melibatkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Khusus di Lapas Kelas IIB Polewali diadakan aula DWP dipimpin langsung oleh Kepala Lapas (Kalapas) Polewali, Akhmad Widodo, yang didampingi oleh Kasi Bimnadik dan Giatja, Baharuddin dan seluruh jajaran serta Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Polewali.

BACA JUGA:  Bupati Polman Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid Baiturrahman Galung Lombok

Dari 277 napi yang mendapatkan remis semuanya kategori Remisi Umum I (RU I) yakni pengurangan sebagian masa pidana. Diantaranya 21 orang mendapatkan remisi 15 hari, 214 orang mendapatkan remisi satu bulan, 37 orang mendapatkan remisi satu bulan 15 hari dan 5 orang mendapatkan remisi dua bulan.

Kalapas Polewali, Akhmad Widodo mengatakan napi yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Mereka dinilai layak mendapatkan remisi berdasarkan ketentuan yang berlaku di dalam Lapas Polewali.

BACA JUGA:  Aksi Penanaman Ratusan Mangrove di Pantai Mampi untuk Pulihkan Ekosistem dan Cegah Abrasi

Ia berharap, napi yang mendapatkan remisi maupun yang belum, tetap menjadikan ini sebagai motivasi untuk menjadi lebih baik. Berharap napi berkelakuan baik dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku dan mengikuti pembinaan dari petugas Lapas.

Dari 522 penghuni Lapas Polewali saat ini hanya 277 yang mendapatkan remisi. Ada 245 orang yang tak mendapatkan remisi. Diantaranya 177 orang masih berstatus tanahan, registrasi F sebanyak 14 orang, menjalani pidana pengganti denda 32 orang, pidana belum sampai enam bulan 6 orang dan remisi susulan 16 orang.

BACA JUGA:  13 Rumah dan Empat Fasum di Mamasa Rusak Diterjang Longsor

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, dalam sambutannya secara virtual menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk penghargaan dan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri.

“Remisi bukan hanya sekadar pengurangan hukuman, tetapi juga sebagai motivasi bagi narapidana untuk berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan yang ada,” ujar Agus Andrianto.

Kata dia, hal ini sejalan dengan slogan pemasyarakatan, “Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat.” (mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!