POLEWALI MANDAR RADAR SULBAR — Sebanyak 15 calon jemaah haji (CJH) Kabupaten Polewali Mandar belum melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) hingga berakhir tahap pertama pelunasan, Jumat 14 Maret lalu.
Dari 15 CJH yang belum melunasi Bipih, 12 diantaranya dipastikan batal berangkat musim haji tahun 2025 ini. Sementara tiga orang CJH yang belum melakukan pelunasan karena terkendala gagal sistem masih diberi kesempatan untuk pelunasan tahap kedua.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Polman, Manju Idrus saat dikonfirmasi, Senin 17 Maret. Menurutnya kuota haji Polman tahun 2025 sebanyak 497 yang sudah melakukan pelunasan baru 482 orang. Sisa 15 belum pelunasan tetapi dari jumlah itu 12 orang tidak melakukan pelunasan karena ada yang wafat dan ada karena faktor ekonomi. Sementara tiga orang karena gagal sistem masih diberi kesempatan pelunasan tahap kedua.
“Untuk mengisi jatah 12 porsi yang hampir pasti ditunda keberangkatannya akan diisi oleh pendamping lansia. Saat ini sudah ada 18 orang pendamping lansia yang mendaftar secara resmi ke kantor. Kita menunggu keputusan Kemenag Sulbar siapa siapa nanti yang lolos jadi pendamping, penentuannya akan diurut usia tertua yang akan didampinginya. Otomatis jika 18 mendaftar sementara yang diperebutkan 12 porsi maka ada enam pendamping yang gagal,” terang Manju Idrus.
Sehingga 12 calon jamaah yang tidak dapat melunasi Bipih dan secara otomatis berangkat haji tahun 2026 mendatang. Manju menjelaskan yang berhak mendaftar sebagai calon pendamping jamaah adalah anak kandung dan anak menantu calon haji. Sementara kerabat lainnya tidak dipersyaratkan.
Sementara syarat pengabungan mahram ada tiga kategori yakni mahram orang tua anak, mahram suami istri dan mahram saudara kandung yang terpisah.
Ia menambahkan Kemenag akan membuka pelunasan Bipih tahap kedua, mulai 24 Maret sampai 17 April 2025. Pelunasan tahap kedua hanya diberlakukan untuk jamaah yang sebenarnya sudah melakukan pelunasan Bipih namun gagal sistem maupun penggabungan jamaah.
“Kalau yang sudah tidak dapat melunasi Bipih karena disengaja berarti gak jadi berangkat haji di tahun ini. Tapi yang sudah lunas namun gagal sistem, itulah yang berkesempatan untuk mengikuti tahap kedua pelunasan,” imbuhnya.
Sementara berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, biaya haji bagi jemaah Embarkasi Makassar, termasuk dari Sulbar, ditetapkan sebesar Rp 57.670.921. Dibanding musim haji tahun lalu lebih rendah dimana tahun 2024 biaya haji mencapai Rp 60.245.355. (mkb)