POLMAN RADAR SULBAR — Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menggelar rapat koordinasi (Rakor) percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah tahun 2025 di aula Kantor Pertanahan Polman, Selasa 18 Maret.
Rakor ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan, Kartini T, didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Abdul Rozak. Selain itu rakor ini juga dihadiri perwakilan Dinas PUPR Polman, Kementerian Agama, dan para pimpinan organisasi keagamaan seperti PCNU, Muhammadiyah, PGI, GKI, dan PHDI Kabupaten Polman.

Kepala Kantor Pertanahan Polman Kartini T menegaskan bahwa inventarisasi data yuridis dan administrasi menjadi kunci utama dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Kelengkapan dokumen, baik untuk masjid maupun gereja, harus dipastikan sejak awal guna menghindari kendala di kemudian hari.
Selain itu, kata Kartini T aspek pola ruang dan status kawasan juga menjadi perhatian utama. Terutama jika tanah yang akan disertipikasi berada dalam kawasan hutan atau tidak sesuai dengan tata ruang yang berlaku.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa beberapa lokasi tanah ibadah telah memiliki batas yang jelas, namun masih dalam tahap penyelesaian administrasi dan kepemilikan. Oleh karena itu, sinergi dengan pihak terkait sangat diperlukan agar proses sertipikasi dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta memastikan bahwa aset keagamaan terlindungi secara legal. (mkb)