POLMAN, RADAR SULBAR — Terancam tidak dapat di Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun anggaran 2025. Sejumlah PTT yang tidak dapat ikut seleksi PPPK mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Senin 10 Maret.
Puluhan PTT yang mengadu ke DPRD Polman bekerja sebagai penyuluh pada Dinas Kelautan Perikakan (DKP) dan Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) Polman.
Salah satu tenaga PTT Masliah dalam rapat dengar pendapat (RDP) tersebut menyampaikan mereka mendaftar CPNS sehingga tidak bisa mendaftar PPPK tahap I. Kemudian tahap II juga tidak bisa ikut daftar dengan alasan sudah mendaftar CPNS.
“Kami hadir meminta agar disamakan dengan tenaga PTT lainnya yang ikut seleksi PPPK. Sehingga dapat dibuatkan SK kontrak kerja tahun 2025 karena kami juga sudah ikut pendaftaraan CPNS,” jelas Masliah.
Penyuluh Pertanian Campalagian ini mengungkapkanpertemuan dengan BKPP Polman yang difasilitasi oleh DPRD Polman belum mendapatkan titik terang atas masalah yang dihadapinya. Tetapi anggota dewan sudah janji akan mengawal tuntutan PTT sampai ke BKN.
Senada, rekannya Adnan Said menyampaikan mereka daftar CPNS karena tidak mendapat informasi jika yang mendaftar CPNS tidak bisa ikut seleksi PPPK.
Menyikapi tuntutan sejumlah tenaga PTT tersebut, Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin mengatakan pihaknya akan mengawal apa yang menjadi tuntuntan para tenaga PTT penyuluh. Dewan berencana mengagendakan pertemuan dengan BKN untuk mendapatkan jawaban.
“Komisi I akan mengupayakan bagaimana secepatnya ini bisa dibawa ke BKN. Kita akan upayakan kawal sampai BKN,” tandas Amiruddin yang juga Ketua DPD PKB Polman ini.
Mantan ketua forum PTT, Muh Yunus menyampaikan dirinya ikut merasakan kegelisahan tenaga PTT saat ini. Sehingga Ia terpanggil untuk ikut mendampingi para tenaga PTT memfasilitasi mereka bisa menyuarakan keluhannya ke DPRD Polman.
“Saya mendampingi adik-adik mempertanyakan nasib mereka. Karena kami juga sebelumnya merasakan sebagai PTT yang sekarang jadi pegawai,” ujar Muh Yunus.
Sementara itu, Plt Kepala BKPP Polman Budiutomo Abdullah menyampaikan alasan adanya PTT yang tidak bisa masuk dalam data base dikarenakan konsekwensi ketika ada SK maka daerah wajib membayar gajinya. Makanya dikontrak kerja diterangkan tidak menuntut untuk diangkat.
“Kemudian terkait Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 diingatkan para Kepala OPD tidak mengangkat tenaga PTT per 31 Oktober 2023 kalau ada akan disanksi,” jelas Budiutomo Abdullah.
Saat inj ada formasi 800, jumlah ASN di Polman sekarang 7.699 orang. Kemudian ditambah 800 orang formasi tahun 2024. Terdiri dari 200 CPNS dan 600 PPPK. Kemudian dari 600 PPPK masih terdapat 200 lebih yang akan direkrut agar mencukupi kuota 600.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pengadaan Informasi Andi Ilham Jaya menyampaikan, sudah ada daerah yang tidak menganggarkan gaji. Pemkab Polman memilih membayarkan dengan kriteria tertentu dengan dasar hukum yang ada.
“Yang bisa dibayarkan yang sudah dua tahun terakhir bekerja secara terus menerus bukan sekedar bernaung saja,” terang Andi Ilham Jaya.
Ia juga menjelaskan, yang telah mendaftar CPNS tidak bisa ikut PPPK karena akun yang digunakan hanya satu dengan NIK yang sama.
RDP terkait keluhan PTT penyuluh pertanian dan perikanan ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Polman Amiruddin, didampingi Ketua Komisi I Rahmadi Anwar dihadiri sejumlah anggota DPRD Polman. Dalam RDP ini hadir juga Plt Kepala BKPP Budiutomo Abdullah, Kepala Bidang Pengadaan Informasi BKPP Andi Ilham Jaya, Kepala Distanpan Andi Afandi Rahman, Sekertaris DKP Andi Sukmawati Hatta, Kepala Bidang Sarpras Pertanian Muh Yunus selaku mantan ketua Forum PTT. (arf/mkb)