POLEWALI RADAR, RADAR SULBAR — Pemkab Polewali Mandar (Polman) terancam kembali tak meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Penyebabnya karena sejumlah temuan audit BPK Perwakilan Sulbar tahun 2024 lalu belum ditindaklanjuti. Termasuk masih banyak organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan kerja lainnya belum mengembalikan temuan anggaran sehingga dapat mempengaruhi penilaian pengelolaan keuangan Pemkab Polman.
Berdasarkan data temuan BPK tahun 2024 lalu sebanyak Rp 1.161.973.750 yang sudah dikembalikan. Inspektorat Polman mengungkapkan yang sudah ditindaklanjuti dengan melakukan pengembalian sebesar Rp. 1.077.202.150. Tersisa temuan yang belum dikembalikan sebesar Rp 58.429.100.
Menurut Inspektorat Polman, temuan BPK tersebut terdiri dari temuan perjalanan dinas anggota DPRD Polman, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan RSUD. Ada juga temuan belanja pegawai tidak sesuai ketentuan di Sekretariat Daerah (Setda), Dinas PUPR Disdikbud, Dishub, Satpol PP, RSUD Wonomulyo, Kecamatan Campalagian, Balanipa, Luyo dan Polewali.
Juga terdapat temuan penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa dana BOS tidak tertib di sejumlah SMP dan SD. Seperti di SMPN 2 Polewali, SMPN 3 Polewali, SMPN 4 Polewali, SMPN 1 Wonomulyo, SMPN 1 Campalagian, SDN 001 Polewali, SDN 007 Lantora, SDN 028 Pekkabata dan SDN 066 Pekkabata.
Inspektur Inspektorat Polman, Ahmad Saifuddin saat dikonfirmasi, Senin 10 Maret menjelaskan bahwa temuan BPK tahun 2024 sebagian sudah ditindaklanjuti. Sudah ada yang melakukan pengembalian terkait dengan temuan BPK tahun 2024 tersebut.
“Temuan BPK jumlahnya Rp. 1.161.973.750, kami sudah tindaklanjuti dan dikembalikan OPD bersangkutan sebesar Rp. 1.077.202.150,” jelas Ahmad Saifuddin.
Lanjutnya, masih terdapat kesisahan sebesar Rp. 58.429.100 yang masih belum dikembalikan. Diantaranya temuan pengelolaan belanja pegawai Pemkab Polman tidak sesuai ketentuan di Setda Polman Rp. 8.640.000 dan Kecamatan Balanipa Rp. 5.866.000. Pembayaran honorarium tidak sesuai ketentuan di Setda Rp. 15.485.000. Kemudian belanja perjalanan dinas DPRD Rp. 21.998.100. Kemudian temuan penatausahaan dan pertanggungjawaban belanja barang di SMPN 3 Polewali Rp. 6.440.000.
Ahmad Saifuddin menambahkan OPD yang masih belum menuntaskan temuannya sudah membuat pernyataan akan menyelesaikannya. OPD diberi batas waktu mengembalikan sebelum tanggal 26 Maret 2025.
“Apabila temuan tersebut tidak dikembalikan sebelum tanggal 26 Maret 2025 dapat berpengaruh pada penilaian keuangan Pemkab Polman. Bisa saja kita tidak dapat lagi WTP yang akan dikeluarkan oleh BPK Sulbar,” jelas Ahmad Saifuddin.
Ia berharap OPD yang masih memiliki temuan dapat segera menyelesaikannya sebelum tanggal 26 Maret 2025. (arf/mkb)