POLMAN RADAR SULBAR — Maraknya beredar minyak goreng merek Minyakita tak sesuai dengan takaran. Ternyata ditemukan juga di jual disejumlah pasar tradisional di Polewali Mandar (Polman). Hal ini ketahuan setelah, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop UMKM) Polman melakukan sidak ke Pasar Sentral Pekkabata. Tim perlindungan konsumen Disperidagkop Polman melakukan pengujian terhadap isi kemasan Minyakita.
Hasil pengujian Disperindagkop Polman, ditemukan Minyakita kemasan botol tak sesuai takaran.
Pantauan sejumlah penjual barang campuran di Pasar Sentral Pekkabata, Senin 10 Maret ditemukan adanya Minyakita kemasan botol tak sesuai ukuran. Khusus untuk kemasan botol Minyakita yang diproduksi PT Ferdirgha Putra Jayamulia Globalindo, Depok Jakarta tak sesuai takaran 1 liter. Isi satu botol hanya 800 mililiter padahal harga jualnya sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per satu liter.
Dalam pengujian ini, tim perlindungan konsumen Disperindagkop UMKM Polman membawa
gelas ukur 1.000 ml. Tetapi setelah diambil sampelnya satu botol Minyakita lalu dibuka kemudian dimasukkan kedalam gelas ukur, Disperindagkop menemukan isinya hanya 800 ml. Sementara harga jualnya sama dengan kemasan plastik bantal 1 liter dengan harga 15.700. Kemasan botol ini tak cukup 1 liter sementara harganya sama dengan satu liter Miyakita ukuran 1 liter kemasan bungkus plastik menyerupai bantal.
“Berdasarkan surat Kementerian Perdagangan kami diminta turun melakukan pengawasan terhadap BDKT produk minyak goreng Minyakita. Ternyata kita dapati Minyakita satu botol ukuran 1 liter, setelah dimasukkan dalam gelas ukur cuman 800 Ml. Diikemasannya tertera harga jual sesuai HET Rp 15.700, padahal tidak cukup satu liter,” ujar Kepala Disperindagkop Polman, Andi Chandra Sigit kepada wartawan.
Dia mengatakan HET Minyakkita Rp 15.700, menandakan dalam satu botolnya sebanyak satu liter. Namun saat dituang dalam gelas ukur, Minyakita kemasan botol produksi PT Ferdirgha Putra Jayamulia Globalindo bealamat Depok hanya 800 Ml.
Hal ini kata Andi Chandra dapat merugikan konsumen atau masyarakat lantaran harga HET namun tidak cukup satu liter.
“Harusnya harganya dibawah dari Rp 15.700 karena volumenya tak cukup satu liter,” ungkapnya.
Sementara saat menguji Minyakita kemasan plastik bantal ukuran 1 liter yang diproduksi PT Tanjung Sarana Lestari (TLS) Pasangkayu ukurannya malah melebihi. Ketika diuji dimasukkan ke wadah gelas ukur, hasilnya menunjukkan lebih satu liter koma satu.
Terkait temuannya di lapangan, Disperidagkop Polman akan melaporkan temuan ini kepada Kementerian Perdagangan RI.
“Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut akan kami laporkan ke Kementerian Perdagangan RI. Sementara pedagang yang menjual Minyakita tak sesuai takaran diminta untuk menukarnya ke distributor. Karena ini bisa saja konsumen yang dirugikan, kita harapkan distributor menarik produknya yang tak sesuai takaran,” tandasnya. (mkb)