SEMARANG , RADARSULBAR NEWS – Pemerintah menginformasikan pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) pegawai negeri sipil (PNS) diundur dari semula Maret 2025 menjadi Oktober 2025, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jadi Maret 2026.
Hal ini mendapat respons dari Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Muhdi yang mendesak pemerintah tidak menunda pengangkatan CASN PNS dan PPPK tahun ini.
“Penundaan pengangkatan ASN, PPPK khususnya, walaupun diumumkan dengan penyesuaian, adalah pengingkaran atas komitmen kebijakan pemerintah sendiri dan UU ASN yang menegaskan tahun 2024 adalah batas akhir non-ASN bekerja di instansi pemerintah,” katanya saat dikonfirmasi dari Semarang, Senin (10/3).
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Jateng itu mengatakan berbagai alasan yang disampaikan pemerintah sulit dipahami, kecuali alasan efisiensi sehingga kesulitan menyediakan anggaran.
Sebab, ujar Muhdi, pengangkatan sebagian CASN PPPK paruh waktu saja sudah membuat kecewa, apalagi ditambah ditunda pengangkatannya.
“Makin kecewa dan menderita hati CASN PPPK. Apalagi yang usianya mendekati BUP (batas usia pensiun), bahkan banyak yang usianya tinggal dua tahun dari BUP sehingga dengan ditundanya pengangkatan menjadi Maret 2026, tinggal satu tahun masa kerjanya,” kata senator dari Jawa Tengah itu.
Dia mengaku tidak dapat mengerti karena Komite I DPD RI baru saja menggelar rapat kerja dengan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang dihadiri kepala, wakil kepala dan jajaran pimpinan BKNpada 24 Februari 2025. Dalam rapat kerja itu, kata dia, kepala BKN melaporkan pengangkatan ASN akan berjalan sesuai rencana.
Dilaporkan pula bahwa untuk peserta tahap I, dari 676.482 CASN PPPK penuh waktu dan 671.667 orang sudah mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Selain itu, untuk seleksi tahap II, formasi ASN PPPK yang tersisa 329.671 sudah masuk masa sanggah dan dijadwalkan Mei 2025 pengumuman, kemudian Juni 2025 pengisian DRH.
Namun, lanjut dia, 10 hari berikutnya justru diumumkan penundaan dengan berbagai alasan.
“Sulit dipercaya, dan kalau bukan atas kebijakan presiden atau sepengetahuannya, apalagi kalau tidak sepengetahuan presiden, atau apa pun kenyataannya, maka kami mendesak agar Bapak Presiden Prabowo mencabut kebijakan penundaan atau penyesuaian pengangkatan ASN PPPK dan CPNS dengan mengembalikan pada kebijakan awal,” katanya.
Kalaupun menunda, lanjut Muhdi mengatakan, cukup 1-2 bulan, dan seandainya surat keputusan (SK) pengangkatan mau disamakan dengan tahap II untuk CASN PPPK, maka paling lambat Agustus 2025 sebagai hadiah HUT RI.
Dia mendapat aspirasi dan tangisan dari CASN Dapil Jateng dan semua daerah di Indonesia yang terpukul dengan putusan pemerintah atas penundaan di tengah sebagian besar sedang menjalani ibadah puasa Ramadan menyongsong Idulfitri, dengan sedikit senyum bahagia menanti SK sebagai ASN yang seharusnya segera diterima.
“Karena itu, pengangkatan CASN PPPK dan PNS mesti segera dilakukan, dan kalau masih butuh penyesuaian bukan tahun depan untuk PPPK dan Oktober untuk PNS,” katanya.
Jika penundaan tetap dilakukan, kata dia, tidak saja kian memperpanjang penderitaan CASN, khususnya PPPK dari non-ASN yang sudah lama menderita bekerja dengan honor sekadarnya dan status tidak pasti, tetapi juga menyakiti dan memukul secara psikologis, bagi CASN guru di tengah siswanya mulai menikmati program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Mereka sangat membutuhkan kepastian pengangkatannya sebagai ASN PPPK yang sebenarnya mereka terpaksa menerima bukan sebagai ASN PNS yang diimpikan, namun akhirnya diterima bahkan ada yang sementara paruh waktu,” katanya. (antara/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari RADARSULBARNEWS.COM di Google News