RADARSULBARNEWS

RPH-RPU di Polman Belum Ada Kantongi Sertifikat Halal, Kemenang Imbau RPH-RPU Gunakan “Juleha”

PENJUAL AYAM. Jejeran lods penjual ayam potong di belakang Pasar Sentral Pekkabata Polman. Sejumlah pengusaha rumah potong unggas masih mempekerjakan juru sembelih tak bersertifikat.

POLEWALI MANDAR RADAR SULBAR — Tempat Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang ada di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) belum ada yang mengantongi sertifikat halal. Selain itu banyak pengusaha RPH dan RPU yang tak memiliki
Juru Sembelih Halal (Juleha) yang sudah mengantongi sertikat halal dari Kementerian Agama (Kemanag) RI.

Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenang Polman, Haris Nawawi mengakui belum ada RPH dan RPU yang mengantongi sertifikat halal di Polman. Padahal sesuai dengan syariat Islam penyembelian hewan untuk dikonsumsi harus menyebut Asma Allah dan dilakukan oleh juru sembeli yang sudah memahami kehalalan ternak yang dipotong.

BACA JUGA:  ASN Diminta Penyesuaian Tugas, Libur Lebaran Layanan Tetap Jalan

Bimas Islam Kemenag Polman sejak Desember 2024 lalu bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulbar yelah melakukan sosialisasi terkait pemotongan ternak sesuai syariat Islam. Peserta sosialisasi ini terdiri dari kepala KUA, penyuluh agama dan melibatkan sejumlah remaja mesjid.

“Para kepala KUA, penyuluh agama dan remaja masjid yang diterjunkan ke masyarakat khususnya pengusaha ayam potong dan penjual daging untuk melakukan pembinaan. Jika ditemukan di lapangan ternyata masih ada RPH dan RPU melakukan penyembelian ternak tidak sesuai ketentuan syariat Islam segera dilaporkan ke KUA terdekat,” ujar Haris Nawawi.

BACA JUGA:  Ahmad Saifuddin Dilantik jadi Pj Sekda Polman, Fokus Benahi Keuangan dan Stunting

Sementara anggota Satgas Halal Kemenag Polman, Taharuddin menambahkan belum ada satupun di Polman bahkan di Sulbar, RPH dan RPU yang mengantongi bersertifikat halal. Sehingga pihaknya mendorong pengusaha RPH dan RPU untuk segera mengurus sertifikat halal.

“Salah satu persyaratan yang dimiliki RPH dan RPU mengajukan sertifikat halal harus memiliki juru sembeli halal (Juleha) yang sudah mengantongi sertifikat halal juga. Selain itu tempat pemotongan juga harus bersih dan sesuai ketentuan,” terang Taharuddin saat dikonfirmasi, Kamis 6 Maret.

Untuk pengurusan sertifikat halal, pengusaha RPH dan RPU mengajukan ke Kemenag. Kemudian tim satgas halal melakukan penijauan kelapangan dan diaudit oleh lembaga halal.

BACA JUGA:  Puluhan Ton Sampah Diangkat dari Saluran Irigasi di Wonomulyo

Saat ini, Sulbar temasuk Polman telah memiliki sekitar 200 juru sembelih halal yang bersertifikasi. Ia berharap RPH dan RPU di Polman dapat menggunakan Juleha yang bersertifikat.

Pengawasan dan penegakan aturan mengenai sertifikasi Juleha menjadi krusial untuk memastikan produk hewan potong yang beredar di masyarakat memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih produk dengan memastikan asal-usul dan proses pemotongannya. (mkb)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!