“Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan 2016 Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” lanjut jaksa.
Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu merupakan jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha. Mereka di antaranya, Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05
yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
Kedua, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp 31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Ketiga, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp 36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Keempat, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp 64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Kelima, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp 26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Keenam, Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp 42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Ketujuh, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp 41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
Kedelapan, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp 74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
Kesembilan, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp 47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
Kesepuluh, Ramakrihsna Prasad Vemkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL.
Jaksa menyebut, Tom Lembong yang menjabat sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016, telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 orang di atas tersebut.
Persetujuan itu diberikan tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Bahkan, dalam persetujuan gula impor kristal mentah itu juga terdapat kemahalan harga. Hal itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama periode 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016, telah menerbitkan 21 surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” papar Jaksa.
“Sehingga mengakibatkan kemahalan harga yang dibayarkan PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar dan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 515.408.740.970,36,” imbuhnya.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg)