RADARSULBARNEWS

Mantan Mendag Tom Lembong Ajukan Keberatan Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar dalam Sidang

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025. (dok Jawapos.com)

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak terima didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar, dari kasus dugaan korupsi impor gula.

Tom Lembong langsung mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung.

“Kami akan mengajukan eksepsi. Mohon izin akan disampaikan penasihat hukum,” kata Tom Lembong usai mendengarkan dakwaan JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).

BACA JUGA:  Sulbar Terlambat Lakukan Simulasi Pelaksanaan Program PKG

Mendengar pernyataan Tom Lembong, para pendukungnya yang hadir di dalam ruang persidangan lalu bertepuk tangan. Majelis Hakim menanyakan apakah eksepsi itu sudah siap untuk dibacakan.

“Sudah siap dibacakan saat ini?,” tanya Ketua Mejelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat memimpin sidang. “Sudah siap, saat ini,” timpal Tom Lembong.

Dalam kesempatan yang sama, tim penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan bahwa pembacaan eksepi dibacakan pada pokok-pokok intinya.

BACA JUGA:  Bupati Polman Apresiasi Program "Agen Kobar" Disdukcapil

“Majelis hakim yang kami hormati, mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa sudah ditahan 4 bulan, maka kami izin mengajukan eksepsi hari ini saja, saat ini,” tegas Ari Yusuf.

Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan lantas mengingatkan para pengunjung sidang untuk tidak bertepuk tangan dan menjaga kondusifitas jalannya persidangan.

“Mohon pengunjung tetap tenang, tertib ya, tidak perlu tepuk tangan. Hargai ruang persidangan ini ya, hargai juga terdakwa,” imbau Hakim Dennie.

BACA JUGA:  Kejagung Sita Uang Tunai Lebih dari Rp 565 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula di Kemendag

Sebelumnya, JPU mendakwa Tom Lembong merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47,” ucap Jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!