RADARSULBARNEWS

Jelang Ramadan 1446 Hijriah Jam Kerja Pegawai Masih Dirumuskan

APEL PAGI. Para ASN lingkup Pemprov Sulbar mengikuti apel pagi di Lapangan Kantor Gubernur Sulbar, Senin 24 Februari 2025. (Adhe Junaedi Sholat/Radar Sulbar)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Pemprov Sulbar akan menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan. Jam kerja akan lebih singkat seperti tahun-tahun sebelumnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari dan jam kerja instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah selama bulan suci tersebut.

Dalam aturan itu, jam kerja ASN akan disesuaikan berdasarkan unit kerja masing-masing. Jam kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan pemerintahan yang menerapkan sistem kerja lima hari kerja akan berbeda dengan ASN yang bertugas di rumah sakit atau sekolah yang menerapkan enam hari kerja.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Perusda Majene, Kejati Sulbar Temukan Kejanggalan Laporan Rp 11 Miliar

“Aturannya masih berproses. (jadwalnya,red) seperti biasanya (tahun sebelumnya, red),” kata Pj Sekprov Sulbar, Amujib, saat dikonfirmasi, Selasa 25 Februari.

Bahwa kebijakan ini diterapkan sebagai bentuk penghormatan terhadap pegawai ASN yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kerja meskipun dalam kondisi berpuasa.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar, Bujaeramy Hassan menuturkan, aturan mengenai penyesuaian jam kerja bagi ASN lingkup Pemprov Sulbar masih dalam proses perumusan di Biro Organisasi dan Tata Kelola (Ortala) dan Biro Hukum Pemprov Sulbar.

“Sementara dirumuskan. Aturan jamnya akan berbeda antara ASN yang bekerja lima hari kerja dan yang bekerja dengan enam hari kerja,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kemah Literasi Dispusip Mamuju: Menyemai Semangat Literasi di Kalangan Generasi Muda

Tidak hanya bagi ASN, jam sekolah bagi siswa di Sulbar juga ikut disesuaikan selama Ramadan. Jam sekolah siswa diatur berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025 para siswa belajar mandiri. Siswa beragama Islam dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Siswa beragama non Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinannya.

BACA JUGA:  Ibunda Wakil Bupati Mamuju Meninggal Dunia

Tanggal 6-25 Maret para siswa mengikuti pembelajaran di sekolah. Diisi dengan aktivitas yang mendukung peningkatan iman, takwa, akhlak, kepemimpinan, serta kegiatan sosial untuk membentuk karakter.

Tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April siswa libur Idulfitri. Para siswa diharapkan memperkuat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat. Kegiatan pembelajaran normal mulai aktif kembali pada 9 April 2025.

“Pedoman Pembelajaran Bulan Ramadan ini disusun sebagai acuan bagi guru dan siswa dan menjadi sarana efektif untuk meningkatkan kesadaran spiritual, moral, dan akademik siswa, serta memperkuat ikatan antara sekolah, siswa, dan masyarakat. Selamat berpuasa dan belajar,” sebut Kepala Disdikbud Sulbar, Mithhar, Selasa 25 Februari. (ajs)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!