RADARSULBARNEWS
NEWS  

Usut Kasus Pajak, KPK Periksa Pihak Matahari Store hingga BPR Cita Makmur Lestari

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

JAKARTA, RADARSULBAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Mereka yang diperiksa ialah Bambang Suryono selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS), Budi Satria selaku Direktur Marketing BPR Cita Makmur Lestari periode 2006–2015, dan Dharsana Sulistijo selaku Head of Marketing PT Matahari Department Store Tbk periode 2009–2016.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya.

BACA JUGA:  Menang Adu Penalti, Gaswon Melaju ke Semifinal Polman Cup V 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp21,5 miliar.

Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV.

BACA JUGA:  Gol Tunggal Irham Antarkan Makmur Jaya ke Semifinal Polman Cup V 2025

Haniv menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya. Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang masuk untuk mendukung kegiatan bisnis tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta.

Selain itu, Haniv diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dari beberapa pihak melalui perantara, yang kemudian ditempatkan dalam deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan total transaksi mencapai Rp14 miliar.

BACA JUGA:  Inspektorat Polman Bakal Audit Pengunaan DD dan ADD di 144 Desa

KPK menjerat Haniv dengan Pasal 12 B UU Tipikor dan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (jpnn)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!