RADARSULBARNEWS

Polisi Amankan Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Sungai Anusu Dayangina

Terduga pelaku pembuangan bayi di Sungai Anusu Dayangina saat diperiksa pihak kepolisian. (doh humas Polresta Mamuju)

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Personel Polsek Tapalang bersama Unit IV PPA dan Unit V Resmob berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial IK (18) yang diduga membuang bayi di Sungai Anusu, Kelurahan Dayaginna, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju.

Kapolsek Tapalang Akp H. Mino menjelaskan Peristiwa ini pertama kali diketahui pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Dua warga yang hendak memancing menemukan benda mencurigakan di pinggir sungai.

Awalnya, mereka mengira benda tersebut adalah boneka, namun setelah didekati, ternyata merupakan jasad seorang bayi.

BACA JUGA:  Musrenbang 2025, Penuntasan Kemiskinan Jadi 'PR' Pemerintahan ASSAMI

Keduanya segera melaporkan kejadian tersebut kepada warga sekitar dan pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob bersama personel Polsek Tapalang melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.

Setelah mengumpulkan informasi, pada Senin, 24 Februari 2025, sekira pukul 14.00 WITA, didapati seorang perempuan berinisial IK (18) yang dicurigai sebagai pelaku.

Saat dilakukan interogasi di Mapolsek Tapalang, terduga pelaku mengakui bahwa ia melahirkan bayi tersebut pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 10.30 WITA di rumah neneknya di Kelurahan Dayaginna.

BACA JUGA:  Tinjau Jembatan Putus di Tapua, Bupati Polman Janji Bangun Jembatan Darurat Hingga Usulkan Anggaran Rp 6 Miliar

Sekira 15 menit setelah melahirkan, ia membawa bayi tersebut ke Sungai Anusu dan meletakkannya di aliran sungai hingga akhirnya bayi itu hanyut terbawa arus.

Dari hasil interogasi, pelaku mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonsumsi obat misoprostol yang dipesannya melalui aplikasi TikTok pada 12 Februari 2025.

Obat tersebut dikonsumsi pada 21 Februari 2025 dengan tujuan menggugurkan kandungan.

Pelaku juga mengakui bahwa ia menjalin hubungan dengan seorang pria bernama Gunawan alias Wawan sejak Agustus 2024, namun pria tersebut tidak mau bertanggung jawab setelah mengetahui kehamilan pelaku.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Perusda Majene, Kejati Sulbar Temukan Kejanggalan Laporan Rp 11 Miliar

Polisi mengamankan beberapa barang bukti, berupa 1 unit handphone Vivo Y12 warna hitam merah yang digunakan untuk memesan obat misoprostol dan 1 lembar daster yang dipakai pelaku saat melahirkan.

Kapolsek Tapalang menambahkan bahwa pihaknya dalam penanganan kasus ini menyerahkan ke unit PPA Satreskrim secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

Konten Promosi
error: Konten dilindungi!!